Foto : |
Rabu, 20 Maret 2024.
Keberadaan sejumlah galian tanah merah di ruas jalan Citeras-Kopo-Maja yang diduga kuat ilegal alias tidak punya izin resmi, mendapatkan sorotan. Pasalnya, aktivitas yang nyata-nyata mengganggu dan merusak jalan dan lingkungan tersebut seakan dibiarkan dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Ahmad, aktivis lingkungan di Kabupaten Serang mengatakan, kondisi ruas jalan Citeras - Kopo - Maja sudah darurat untuk segera ditertibkan. Karena, keberadaan galian tanah merah tersebut selain merusak lingkungan dan ekosistem juga merusak infrastruktur jalan yang sudah dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit oleh pemerintah.
Selian itu, armada pengangkut tanah merah juga telah mengganggu arus lalulintas, karena parkir disembarang tempat hingga menghabiskan badan jalan, karena truk armada yang parkir menggunakan bahu jalan bukan 1 atau 2 truk saja melainkan lebih dari 10 truk armada.
“Armada truk pengangkut galian tanah tersebut melintasi Jalan Provinsi dan Nasional yakni Citeras - Kopo - Maja. Anehnya lagi aktifitas galian tersebut seolah tidak tersentuh aparat Pemkab maupun Provinsi Banten. Padahal banyak dampaknya dari aktivitas tersebut seperti jalan kotor, licin, longsor dan berdebu,” kata Ahmad, kepada wartawan, Rabu (20/3/2024)
Menurut Ahmad, ada beberapa titik galian tanah yang diduga kuat ilegal, yakni di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak serta di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
"Kami telah menelusuri keberadaan galian tanah merah ilegal tersebut ternyata dibekingi oleh oknum aparat, bahkan pengadaan BBM solar ilegal pengadaannya dari oknum aparat," paparnya.
Budhi, warga Kopo mengatakan, galian tanah merah tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya sempat di demo warga yang terkena dampak negatif galian. Jalan raya jadi kotor, berdebu dan licin. Akibatnya polusi udara dan rawan kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak anti investasi atau melarang usaha orang. Tapi harus tertib, tidak mengganggu dan merusak lingkungan," kata Budhi.
Selain itu, dari penelusuran wartawan didapatkan informasi jika pihak galian mengaku telah memiliki izin melintasi jalan kabupaten dan provinsi. Hal ini tentu sangat ironis, jika dikaitkan dengan dugaan tidak adanya izin operasional galian tanah merah tersebut.
“Jika benar galian itu ilegal, harus dicari dan diusut siapa oknum yang kasih izin lintasannya. Siapa dibalik galian tanah merah di ruas jalan tersebut. Jangan ada oknum dibalik investasi bodong. Kami minta Pemerintah harus tegas," tuturnya.
(Red/Mujahidin)