Foto : Pelaku pengedar obat farmasi Tanpa izin edar |
Sabtu, 09 Maret 2024.
Lebak- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak.
Seorang Pelaku EM (24) Warga Desa Cileles Kecamatan Cileles berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hijau, 46 (empat puluh enam) butir obat dalam kemasan yang diduga jenis tranadol, 29 (dua puluh sembilan) butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku EM (24) berikut barang buktinya di sebuah rumah di Desa Cileles Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak pada Kamis (29/2/2024) pukul 18.30 wib," ujar Ngapip. (9/3/2024).
"Pelaku di duga telah mengedarkan obat farmasi Tanpa izin edar di daerah Cileles dan sekitarnya," ungkapnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegas Ngapip.
"Terakhir mari bersama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi penerus bangsa," ucapnya.
(Red/Mujahidin)