Foto : empat anak di bawah umur pelaku tawuran |
Cilegon - Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten mengamankan empat anak dibawah umur yang hendak tawuran Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024,jam 02.30 Wib.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Choirul anam membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon bersama warga telah mengamankan empat anak dibawah umur berikut alat yang akan dipergunakan tawuran di Jl.Nakula Kavling Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
AKP Choirul menjelaskan bahwa
Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 ,jam 02.20 Wib pada saat saksi Saudara Dehran Saubian sedang berjaga di Pos Ronda tiba-tiba mendengar suara benturan keras , kemudian saudara Dehran Saubian keluar Pos Ronda melihat 2 (dua) Unit kendaraan Roda 2 yang di gunakan para pelaku Rusak setelah menabrak portal jalan Jl.Nakula Kavling Blok E.
Selanjutnya saksi menghubungi pihak Polsek Cilegon Polres Cilegon serta warga sekitar dan mengamankan di duga para pelaku yang hendak tawuran,dimana setelah dilakukan pemeriksaan dari para pelaku didapatkan Barang Bukti berupa Sarung yang di buat sebagai senjata serta Senjata Tajam Clurit Panjang.
Adapun para pelaku yang diamankan 4 orang anak di bawah umur diantaranya AR (16) Perum BCA Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon Kota Cilegon,MMP (14)
Lingkungan Ketileng Barat Kelurahan Ketileng Kecamatan Cilegon Kota Cilegon,MRS (14),Perum BCA Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon Kota Cilegon dan FA (14)
BBS II Jl. Mawar 1 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
Barang Bukti yang diamankan berupa
2 (dua) buah sarung warna coklat yang di bentuk senjata /gadam
1 (satu) buah Clurit Panjang Warna Ungu,1 (satu) buah petasan jenis mercon ukuran 1,5 x 10 inch
1 (satu) Unit R2 Yamaha Lexi Warna Merah,1 (satu) Unit R2 Yamaha Mio J Warna Hitam dan 1 (satu) Unit R2 Honda Vario Warna Putih.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cilegon Polres Cilegon dan masih dalam proses pemeriksaan unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon.
Menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk membantu tugas kepolisian dalam hal keamanan disekitarnya dan untuk orang tua yang memiliki putra dan putri agar menjaga dan mengawasinya agar tidak menjadi pelaku atau korban kejahatan dan batasi sampai jam 20.00 wib sudah berada di rumah,apabila menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten untuk segera di tindak lanjuti pelaporannya agar situasi di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten Kondusif."AKP Choirul anam selaku Kasat Samapta Polres Cilegon Polda Banten.
(Red/Icha)