Foto : |
Senin, 25 Maret 2024.
KABUPATEN TANGERANG -- Bawaslu Kabupaten Tangerang kembali menggelar sidang dengan agenda kesimpulan yang dihadiri oleh masing - masing pendukung berjalan lancar.dan tertib.(25/03/2024)
Dalam keterangan pers nya PPK Kecamatan Kelapa Dua yang disampaikan oleh kuasa hukumnya dari kantor Annes Alexander Yunius WAAS, S.H menolak semua keterangan saksi dan saksi ahli, karena keterangan saksi ahli dianggap tidak mendasar dan terkesan seperti pasukan tim sukses.
" Kami menyakini telah menjalankan Tahapan Rekapitulasi sesuai dengan poin - poin yang tertera pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 219 Tahun 2024 yang memuat tentang petunjuk tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,"terang Ramdani Tri Kuntadi,
"Saya selaku Kuasa hukum pihak Terlapor Menolak keterangan saksi Ahli yang dihadirkan Pelapor pada saat Pembuktian Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi - Saksi," ucapnya
Sebab saksi Ahli yang di hadirkan pernyataannya tidak mendasar, dan hasil penelitiannya bersifat tendensius dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli, sehingga, tidak Objektif serta cenderung Subyektif sehingga merugikan pihak Terlapor," tegasnya
"Disitu jelas bahwa Definisi keterangan Ahli menurut menurut Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, yang menyebutkan, keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang tidak sesuai dengan kompetensi dan keahliannya," tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Julian Arbiseno S.H.kuasa hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua, Menurutnya , keterangan Ibnu Jandi selaku Saksi Ahli sangat diragukan karena sejak awal dihadirkan dirinya tidak pernah memperlihatkan CV latar belakang Pendidikan formilnya atau pun Sertifikasi khusus dalam suatu bidang keahlian tentang Kepemiluan yang mana dalam memberikan keterangan tersebut ahli hanya seolah bercerita seperti dongeng karangan fiksi tanpa didasari bukti, dan fakta, dasar hukum, serta dasar pengetahuan Akademis yang ilmiah," ungkapnya
Ditambah lagi dalam memberikan pendapatnya, saudara Ibnu Jandi terlihat seperti seorang tim sukses dari Pelapor, dikarenakan tidak Objektif dan cenderung Subyektif,"tuturnya
Keterangan saksi pada persidangan pembuktian Alat Bukti dan Keterangan para Saksi , seperti Julian hanya berupa asumsi. Sedangkan para Saksi yang dihadirkan oleh Pelapor tidak mengetahui juga tdak melihat secara langsung adanya pelanggaran atau kecurangan Administratif saat Proses Pelaksanaan Rekapitulasi di Kecamatan Kelapa Dua,"jelasnya
"Para Saksi tersebut tidak menerima mandat secara resmi dari Partai PDI-Perjuangan, Saksi juga tidak mengetahui kecurangan apa yang terjadi sebagaimana laporan pelapor.
" Kami berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang menolak laporan para saksi, karena saksi tidak bisa menerangkan kejadian kecurangan tersebut,"pungkasnya
(Red/Ariyanto)