Foto : H.Emus mulyadi Selaku Kepala Sekolah Yayasan Al-Karim bersama Guru pada saat mengklarifikasi |
Jumat 1 Maret 2024, Pukul 10.00 Wib.
Tangerang, Banten - Adanya keluhan wali murid dan murid Yayasan Al-Karim yang berlokasi di Kp Gaga Onyam Kecamatan Gunung Kaler Kab Tangerang Provinsi Banten, telah memotong Dana manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Permurid sejumlah 500.000,"00 yang awalnya Permurid mendapatkan sejumlah 1.000.000,"00 bahwa pada saat awak media mendatangi sekolahan tersebut sekira pukul 10.00 wib untuk meminta pihak sekolah mengklarifikasi apa yang menjadi informasi didapat dari wali murid dan murid yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) mendapatkan 1.000.000 ," 00 akan tetapi pihak sekolah memotong 500.000," 00 itu "tidak benar.!!
Alhasil awak media disambut baik oleh H.Emus mulyadi Selaku Kepala Sekolah Yayasan Al-Karim beserta guru guru dan H.Emus mulyadi pada saat diwawancara awak media mengungkapkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) menurut Kepala Sekolah ini adalah program pemerintah pusat untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa agar tetap bisa belajar dan tidak putus sekolah. dari usulan Aspirasi Dewan, dengan Aspirasi Dewan yang memang semua Dewan harus bisa memperjuangkan kebutuhan masyarakat karena Dewan adalah keterwakilan dari masyarakat
" Ketika ada musyawarah tim yang sudah kami tugaskan dengan Wali Murid beliau menjelaskan ada yang bertanya salah satu wali Murid, " pak ini (PIP) Program Indonesia Pintar ini dari mana ??
Salah satu guru Menjelaskan bahwa (PIP) ini bantuan dari pemerintah pusat dan (PIP) yang dalam penetapan anggarannya disetujui oleh dewan pusat terkait dengan aspirasi Itu memang semua Dewan harus memperjuangkan skala prioritas kebutuhan Masyarakat.
artinya mereka keterwakilan dari masyarakat memberikan masukan bahwa (PIP) yang ada diwilayah Al-Karim ini layak dan patut dibantu karena kehidupan masyarakatnya standar sekali ," Kata H.Emus mulyadi dihadapan wartawan dan Guru Al-Karim dalam wawancaranya, Jumat (1/3/2024) Pagi Pukul 10.00 Wib.
Disinggung oleh wartawan adanya pemotongan (PIP) sebesar 500.000,' 00, Musmulyadi selaku Kepala sekolah menjawab,
" Terkait dengan isu itu, ( itu tidak benar ) kami Klarifikasi itu ( tidak benar ) itu hanya miskomunikasi saja dari pihak wali Murid menanggapi Penjelasan dari guru yang kami tugaskan, yang mengambil (PIP) itu bukan guru, dan tidak diambil secara kolektif oleh salah seorang melainkan di ambil oleh masing masing siswa itu mengambil ke Bank bahkan dipasilitasi oleh guru ataupun oleh lembaga silahkan "yuk" kita cari angkot atau seperti apa karena memang kalo kita mengijinkan di jam belajar mereka bawa motor khawatir terjadi apa apa dijalan oleh karena itu dipasilitasi oleh salah satu guru menyewa angkot untuk dapat Membawa siswa ke Bank.
Dan yang mengambil langsung masing masing siswa yang mendapatkan PIP, kalo ada istilah pemotongan, pemotongan dimana uangnya diterima oleh siswa kita tidak menerima sama sekali, dipegang sama siswa sampai saat ini oleh karna itu kalo ada pemotongan bukti pemotongannya mana, tidak terjadi pemotongan itu hanya kesalah pahaman saja adapun siswa itu membayar kelembaga uang yang ditunaikan sama mereka Itu pembayaran seragam sekolah itu dibayarkan sesuai jumlah seragam berapa jumlah seragamnya, tergantung siswa ada yang dari SMP sampai SMA belum bayar seragam sama sekali, itu dibayarkan oleh orang tua wali melalui bendahara sekolah dan diberikan tanda terima kwitansi oleh bendahara
Kalo ada laporan pemotongan, apa yang dipotong karena uangnya juga kita tidak megang motong dimana uang masing masing ada di siswa jadi seperti itu.
Masih bersama H.Emus mulyadi " Yang kita tahu sumbernya (PIP) itu dari Pemerintah Pusat terkait Aspirasi Dewan artinya Aspirasi Dewan itu siapapun mereka yang sudah duduk menjadi dewan itukan harus memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kita tidak sebutkan Dewan mana dewan mana itukan sudah tidak ada kaitan dengan Dewan karena kita tidak menyebutkan Dewan mana Dewan mananya..
tidak ada kaitan Dewan atau partai manapun memperjuangkan masyarakat itu amanat Undang undang yang harus dituntaskan karena masyarakat menitipkan semuanya itu ke Dewan yang ada di RI atau yang ada di manapun, jadi kita tidak menyebutkan Dewan tertentu dari manapun karena itu istilahnya kewajiban siapapun Dewannya memperjuangkan kebutuhan masyarakat dari partai mana aja, kenapa kita sebutkan privasi karena udah amanat Undang undang tidak boleh partai apapun gak boleh, karena semua Dewan harus memperjuangkan kebutuhan masyarakat, yang dimaksud kenapa kita tidak menyebutkan Dewan itu yaitu semua dewan berkewajiban membantu kebutuhan masyarakat apa yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat harus diperjuangkan dimeja pusat ," Ujarnya
Kembali Disinggung yang mendapatkan (PIP) untuk sekolah Yayasan Al-Karim, itupun tidak cair sekaligus bertahap berpariasi turunnya ada yang 500.000 ada yang 1.000.000 berpariasi dan itu nominal nominal itu diterima dan ada di siswa karena siswa yang menerima dari Bank bukan dikolektif pengambilannya oleh salah satu guru tetapi siswa masing masing ," Tutupnya.(Red/Agi).