Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Pembangunan Menara Tower BTS di Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler di Soal Sejumlah Aktivis

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:48 WIB Last Updated 2024-03-15T13:48:43Z

 

Foto : pembangunan tower Base Transceiver Station

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 15 Maret 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Andri selaku pelaksana dari PT.Protelindo yang nantinya bakal digunakan untuk perusahaan seluler indosat, di Kampung Cipaeh Gebang RT.001/001 Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler, menuai tanda tanya besar sejumlah Pengiat di Kabupaten Tangerang.


Pasalnya lokasi menara tower BTS tersebut berada dibelakang tempat Majelis Ta'lim serta hanya berjarak 1 meter dari rumah warga dan pemukiman padat penduduk.


“Kalau menurut peraturan seharusnya jarak antara pemukiman warga dengan pembangunan tower minimal berjarak 200 meter,” kata Sopiyan salah satu Aktivis yang juga selaku Sekjen FBB (Front Banten Bersatu) Kabupaten Tangerang.(15/03/2024)



“Sedangkan ini hanya 2 sampai 5 meter jaraknya, dan warga yang terkena dampak pembangunan tersebut, bahkan rencananya ketinggian kurang lebih 52 meter dengan pemasangan kaki tiga," ucap Sopiyan


"Silahkan cek sendiri teman - teman, ke lokasi pembangunan, bahkan yang lebih ironisnya lagi masyarakat sekitar hanya diberikan uang kompensansi atau kerohiman sebesar 250 ribu rupiah, per KK itu pun hanya dipilah dan dipilih, bukan berdasarkan rata - rata radius ketinggian menara Tower tersebut” ujarnya


Menanggapi adanya pembangunan menara Tower BTS tersebut, Kurnia S.STP.M.Si melalui percakapan telepon seluruhnya dengan awak media, mengatakan seolah - olah dirinya merasa terkejut bahkan sampai dengan berita ini di terbitkan, Dirinya menjelaskan belum ada satu orang atau utusan perusahaan PT. Protelindo yang pernah menghadap ke ruangannya juga selembar berkas surat rekomendasi di meja kerjanya, hasil dari lanjutan izin lingkungan ataupun izin dari Desa guna mengajukan persyaratan rekomendasi kepengurusan perizinan pembangunan selanjutnya ke Dinas atau instansi terkait di Kabupaten Tangerang," jelas Kurnia.


"Ini pihak perusahaan juga tidak transparan terkait dokumen perizinan lainnya. Artinya, jika memang pihak perusahaan tersebut sudah mendapatkan Izin dari lingkungan atau masyarakat setempat, setidaknya ada surat lanjutan dari pihak pemerintah Desa Cibetok, ke Pemerintah Kecamatan Gunung Kaler, agar jelas alurnya," tegas Kurnia


Sedangkan Sopiyan menambahkan jika dalam peraturan perundang - undangan serta peraturan Pejabat Pemerintah Daerah terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS sudah jelas diatur dalam Undang - undang No : 1/1970 dan No. 23/1992 (tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja), kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang (Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi), juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009. Setidaknya bisa dipasang papan informasi kegiatan (PIK) agar masyarakat umum juga bisa mengetahuinya,” terangnya.


Berdasarkan dari bukti - bukti yang diperoleh Team di lapangan, "Saya menduga adanya suatu hal yang tak wajar dengan aktivitas kegiatan tersebut, "Logikanya tak mungkin sebuah kegiatan yang belum memiliki izin resmi membangun, tapi Camat Gunung Kaler terkesan tutup mata dan membiarkan kegiatan tersebut," jelas Sopiyan


Sebab jika benar telah mengacu pada Rekomendasi Lingkungan atau masyarakat juga Pemerintah Desa, dan Pihak Kecamatan Gunung Kaler itu bukan berarti pihak PT atau Pelaksana "Bebas se- Enak Udelnya Main Bangun aja, lengkapi dulu perizinan pembangunannya, Silahkan urus di DTRB atau BP2T, setelah keluar baru mulai dilaksanakan pembangunannya," tegasnya mengakhiri 


Untuk mendapatkan informasi lebih akurat dan berkeseimbangan dalam pemberitaan, Rencana Sopiyan dan Team dari Front Banten Bersatu (FBB) akan segera melayangkan surat secara resmi dan melaporkan temuan tersebut ke Dinas DTRB, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang serta Dinas Kominfo terkait aktivitas pembangunan menara Tower yang tak dilengkapi dengan Surat izin pembangunan.


Hingga berita ini diterbitkan Awak media masih berupaya mengkonfirmasi terhadap pihak - pihak terkait, baik Intansi Pemerintah Desa Cibetok dan Pemerintah Kecamatan Gunung Kaler, khususnya Kasi Trantib.



(Red/Ariyanto)