Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengamanan Objek Vital PLTU III Banten Satpolair Polresta Tangerang Gelar Patroli Perairan

Kamis, 14 Maret 2024 | 19:55 WIB Last Updated 2024-03-14T12:55:37Z

 

Foto : Personel Satpolairud Polresta Tangerang mengimbau masyarakat atau nelayan


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Kamis, 14 Maret 2024.


Tangerang - Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten mengimbau masyarakat atau nelayan untuk tidak memancing ikan di sekitar area terlarang Objek vital nasional PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) III Banten Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang. Kamis (14/03/2024).


Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten setiap hari berpatroli di sekitaran obvitnas untuk memantau dan mengimbau agar masyarakat tidak mendekati area larang tersebut. Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten mengatakan jika ada masyarakat yang kedapatan memancing untuk diingatkan demi keselamatan masyarakat untuk diimbau agar menjauh dari area tersebut.


Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono, S.Ik, M.M  melalui Kasat Polairud Polresta Tangeran Kompol Agus H S.E MIP menerangkan agar nelayan tidak lagi melaut terlalu dekat dengan Obvitnas PLTU.


“Mereka kami imbau agar tidak lagi melaut terlalu dekat dengan PLTU karena merupakan objek vital. Kalau sampai terjadi masalah akibat operasi nelayan berseliweran, dan Larangan itu demi keselamatan mereka,” tandasnya.


Berpegangan pada Keputusan Presiden tentang pengamanan obyek vital, di mana khusus PLTU, area steril 200 meter dari dermaga. Menurutnya, aturan pembatasan melaut bagi nelayan tidak dimaksudkan untuk menghalangi warga mencari rezeki. Hanya demi menjamin kelancaran PLTU sebagai pemasok listrik, Khusunya untuk wilayah Pulau Jawa.


(Red/Icha)