Foto : ruang staf Reskrim Polresta Tangerang |
Selasa, 05 Maret 2024, Pukul 21 : 52 WIB
Tangerang, 5 Maret 2024 - Saat sedang melaksanakan tugas, anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang diawasi langsung oleh bagian pengawasan, yaitu Sipropam Polresta Tangerang. Pengawasan ini dilakukan di ruang staf Reskrim Polresta Tangerang.
Pengawasan saat melaksanakan tugas merupakan perintah langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dengan tujuan agar setiap pelaksanaan tugas personel Polresta Tangerang sesuai dengan prosedur yang berlaku guna menghindari pelanggaran.
Dalam kesempatan lain, Kasat Reskrim Kompol Arief juga memberikan penekanan kepada seluruh anggota Reskrim bahwa adanya bagian pengawas seperti Sipropam ini menunjukkan nilai profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap pelaksanaan tugas.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap pelaksanaan tugas.
Hotline 110 Polri tetap tersedia 24 jam sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan kepolisian, memastikan bahwa setiap laporan atau kebutuhan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif oleh pihak berwenang.
(Red/Icha)