Foto : anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) |
Selasa, 05 Maret 2024, Pukul 20 : 46 WIB
Tangerang - Setelah selesainya Apel Pagi, Aiptu Ujang, seorang anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), memberikan arahan kepada rekan-rekannya dalam pasukan tersebut. Arahan tersebut diberikan sesuai dengan perintah dari Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, yang menekankan pentingnya menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah pelanggaran dan memelihara kekompakan.
Pengawasan melekat yang dilakukan di dalam Sat Reskrim merupakan perintah langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa setiap anggota mengikuti prosedur yang telah ditetapkan selama menjalankan tugasnya.
Langkah-langkah pengawasan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selama 24 jam penuh, Hotline 110 Polri tetap aktif sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Kehadiran hotline ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atau kejadian yang memerlukan perhatian kepolisian, sehingga memperkuat kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
(Red/Icha)