Foto : |
Minggu, 17 Maret 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Baliho dan spanduk dukungan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Banten, Drs.H. Moch Maesyal Rasyid untuk maju menjadi Calon Bupati Tangerang periode 2024 - 2029 cukup membuat gerah sejumlah Politisi.
Partai Golkar nampaknya menjadi pihak yang paling terusik dengan maraknya baliho dan spanduk dukungan warga kepada Sekda aktif untuk maju menjadi Bupati Tangerang tersebut.
Pasalnya, Baliho dan spanduk dukungan bagi Sekda untuk maju sebagai Calon Bupati pada perhelatan Pilkada 2024 tersebut, telah menyebar ke seluruh pelosok Desa di Kabupaten Tangerang.
Terusiknya Partai Golkar dengan Baliho dan spanduk Sekda tersebut, dibuktikan dengan pernyataan Sekretaris DPD Partai Gokar Kabupaten Tangerang, H.Muhamad Amud yang mendesak Drs.H.Moch Maesyal Rasyid untuk mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Tangerang.(17/03/2024)
Dalam keterangannya Amud mengatakan, seluruh pihak berhak untuk mempromosikan diri maju dalam kontestasi Pilkada Tangerang yang rencananya dihelat pada bulan Nopember mendatang dengan memasang Baliho atau alat peraga kampanye (APK) lainnya," jelasnya
Namun begitu, lanjut Amud, ada ketentuan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak maju dalam pesta Demokrasi. Aturan itu mengharuskan ASN untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya," tuturnya
“Nah pak Maesyal Rasyid kan masih menjabat Sekda, bahkan bosnya ASN di Kabupaten Tangerang, jadi harusnya beliau mundur terlebih dahulu,” kata Amud kesal
Amud juga menyebut, berbeda dengan Politisi atau tokoh Non ASN lainnya, yang diperbolehkan untuk memasang Baliho atau APK untuk mempromosikan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah asal menyesuaikan dengan aturan yang ada,"terangnya
“Yang menjadi masalah Baliho tokoh yang dipasang itu statusnya Birokrat aktif,” imbuhnya.
Menurutnya, Sekda sebagai panglima ASN memiliki posisi yang strategis, bahkan berpotensi menyalahgunakan wewenang dengan memanfaatkan instrumen Negara untuk kepentingan pencalonannya.
Kondisi tersebut, lanjut Amud, bisa menciptakan situasi rentan yang penuh dengan konflik kepentingan di tengah masyarakat maupun Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tangerang.
“Dugaan pelanggarannya masih dalam telaah. Tapi soal etika.ini mengkhawatirkan terjadinya konflik kepentingan. Karena Sekda kan merupakan ASN aktif,” tegasnya.
“Pemkab Tangerang juga jangan mengabaikan tuntutan mahasiswa. Pemkab Tangerang, dalam hal ini Pj Bupati Tangerang harus segera melakukan klarifikasi atau jawaban atas desakan mahasiswa itu,” tegasnya.
Semantara itu menurut Ahmad Sopiyan salah satu aktivis muda Pantura yang juga selaku Sekjen Front Banten Bersatu (FBB) menuturkan, jika aksi unjuk rasa mahasiswa hanya sebagai bentuk peringatan dan pengawasan terhadap berjalannya proses Pemerintahan oleh pemangku kekuasaan atas penerapan suatu kebijakan yang tengah dijalankan.
“Bagi saya, siapa saja berhak kok, untuk mencalonkan diri maju menjadi Bakal Calon Bupati atau Wakilnya. Tapi perlu diketahui juga untuk seorang Birokrat kan punya rambu - rambu tersendiri, tidak bisa sebebas kayak Kader Parpol, atau birokrat tingkat atas.Lantas yang mau dipakai itu Undang - undang Pilkada atau aturan Undang - Undang ASN, gitu aja kok Baper ?,” pungkas Ahmad Sopiyan, seolah engan mencampuri urusan Fenomena perang Gambar maupun Baliho
(Red/Ariyanto)