Foto : penandatanganan kesepakatan perdamaian |
Lebak- Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten menyelesaikan kasus Kecelakaan lalulintas secara restorative justice ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku di Aula Polres Lebak. yang dihadiri Suami korban, pelaku (pengembudi), Pihak Satlantas Polres Lebak serta beberapa saksi, Senin (11/03/2024).
Kapolres Lebak AKBP Suyono S.I.K., Melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto S.I.K mengatakan, 'Restorative justice pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki
"Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi pada keluarga mereka adalah musibah, kemudian penyelesaian perkara secara kekeluargaan sudah berjalan dengan baik, sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. dalam arti, bisa langsung di selesaikan lewat Restorative justice sesuai dengan amanah bapak kapolri, bahwa keadilan sebenar nya berasal dari hati nurani. Jadi hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan. Ujar Mulya.
Menurut nya AKP Mulya, proses hukum sedang berjalan dan untuk proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa di lakukan Restorative Justice. Kemudian kita tindak lanjuti upaya mereka melakukan perdamaian diluar persidangan, ucapnya.
Laka lantas yang mengakibatkan Sdr.Sunarti korban meninggal dunia terjadi di Jalan Raya Prof Dr Insinyur soetami Kp.Sena Ds.Mekarsari Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak Provinsi Banten terjadi pada hari Senin 05 Februari 2024 (pagi)
Sdr Agus (suami korban) yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas, dengan adanya restorative justice maka tidak ada permasalahan lagi, ucapnya.
Sementara itu, muhammad ilham selaku (pengemudi) meminta maaf pada keluarga korban dan sangat menyesal atas peristiwa kecelakaan ini, Semoga almarhum di terima di sisi Alloh SWT". Ungkapnya.
(Red/Mujahidin)