Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 22 Maret 2024 | 13:51 WIB Last Updated 2024-03-22T06:51:48Z

 

Foto : Polres Serang 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 22 Maret 2024.


Polres Serang - Penghasilan tidak menentu, UJ (43 tahun) sopir tembak angkutan sayuran luar kota nekad pengedar narkoba. 


Baru 2 bulan berbisnis, warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang dibelakang rumahnya pada Kamis (21/3) sore.


"Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Jumat (22/3/2024).


Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini nyambi berjualan narkoba.


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.


"Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone," terang Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.


"Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan 2 bulan," jelasnya.


Terkait motif, tersangka UJ terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.


"Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota," kata M Ikhsan menambahkan.


Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112  ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


(Red/Rudini)