Foto : Sidang gugatan dugaan kasus penggelembungan |
Selasa, 26 Maret 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Sidang gugatan dugaan kasus penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Muhammad Rizal Caleg PAN DPR RI Dapil Banten lll kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang masih terus bergulir, Sidang lanjutan yang digelar pada Senin (25/03/2024) mendengarkan kesimpulan sempat diwarnai saling adu argumentasi antara PPK dan para Relawan pendukung M.Rizal
Berawal ketika usai sidang mendengarkan kesimpulan di lantai 2 Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, dilanjutkan dengan sesi wawancara terhadap Pelapor (red Muhamad Rizal Caleg PAN DPR RI Banten III) Tanpa disadari beberapa anggota PPK Pasar Kemis tiba - tiba melintas turun membelakangi para Awak Media yang sedang menjalankan tugasnya
Terdengar makian dan teriakan salah satu Relawan yang mengatakan," Lihat tu..Awas kabur,"
Memang diketahui bersama sejak berjalannya sidang gugat tersebut sampai dengan hari ini, para Awak Media sulit untuk memintai keterangan dari pihak PPK Pasar Kemis,, padahal hanya untuk sekedar konfirmasi guna adanya penyeimbang sebuah pemberitaan.
Sorak - Sorai para Relawan dan Simpatisan pendukung Muhamad.Rijal, hingga sempat terjadi adu mulut dengan anggota PPK Pasar Kemis yang hendak meninggalkan Area Bawaslu Kabupaten Tangerang
Sementara itu Kang Udin salah satu Simpatisan didepan para Awak Media berteriak, "Lihat itu PPK kabur, Dia itu otak kegaduhan ini,"jelasnya
“Oee..dibayar berapa, Wey.. PPK, klo gak salah Ngapain kabur dan kayak orang ketakutan,” teriaknya
Sontak membuat jajaran Aparat kepolisian yang ditugaskan di Bawaslu itu melerai dan membubarkan keributan tersebut.
Sementara itu Ulummudin salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam Konferensi pers nya menyampaikan, "Hari ini sidang pembacaan kesimpulan atau sidang ke 3 dan Kami Team Bawaslu Kabupaten Tangerang belum bisa menyimpulkan semuanya, Kami masih akan mengkaji terlebih dahulu dari rangkaian sidang tersebut,"tegasnya
“Sampai saat ini Kami akan terus mengkaji lebih dalam lagi sebelum nantinya memutuskan pada hari Jum'at lusa (29/03) pukul 14.30, karena ini tidak semudah membalikan telapak tangan," jelasnya
Butuh kajian lebih mendalam agar semua "Gamblang" dan jelas terang benderang. Dan sejauh ini Bawaslu Kabupaten Tangerang masih tetap konsisten dan tidak kemasukan, "Masuk Angin"
Harapan kami besok pada hari Jum'at (29/03) "Apa pun keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang itu sifatnya "Mutlak" dan tak dapat di ganggu gugat, karena itu mohon bersabar untuk kedua kubu yang sedang bertikai, kita tunggu saja sidang putusan berikutnya pada hari Jumat (29/3),” ucapnya
Saat disinggung apakah kemelut dan konflik tersebut bisa ke ranah Pidana, Ulummudin juga menjelaskan, "Kalau sidang ini bisa atau tidaknya keranah Pidana ,Saya belum bisa menentukan karena berbeda Tupoksinya "Paling kami pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang hanya merekomendasikan dan mempersilahkan jika ingin melanjutkan Sidang gugatan tersebut ke Bawaslu Tingkat Provinsi," pungkasnya
(Red/Ariyanto)