Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Asal Kecamatan Kronjo Ditetapkan Sebagai DPO Oleh Polresta Tangerang

Jumat, 29 Maret 2024 | 22:23 WIB Last Updated 2024-03-29T15:23:12Z

 

Foto : Tersangka kasus Pemalsuan Surat Tanah 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 29 Maret 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan tersangka F kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Jumat (29/03/2024).


Inisial F ini diduga teruju tersangka bernama Fuad yang sempat dilaporkan Supiya sebagai korban pada 20 Mei 2023 lalu. Kasus tersebut bermula dari rencana korban yang hendak melakukan Renvoi surat tanah SHM miliknya ke kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, namun tiba - tiba, dirinya merasa kaget akibat ada yang telah memblokirnya tanpa sepengetahuannya


Tersangka F yang diduga telah mencaplok tanah milik korban yang menjadi objek perkara seluas 5 hektare di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.


Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan alasannya dan berdasarkan fakta hukum pihaknya menetapkan tersangka F karena sejak awal dianggap tidak koperatif, bahkan dalam setiap pemanggilan resminya oleh tim penyidik tidak pernah hadir.


"Tersangka F kasus pemalsuan surat kami tetapkan statusnya sebagai DPO. Penetapan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arief kepada Awak Media (29/03/2024).


Arief juga meyakini dengan penetapan tersangka tersebut sebagai DPO untuk memudahkan proses pidana selanjutnya lebih cepat. 


Sebelumnya, Arief juga mengungkap dalam proses Penyelidikan, telah dilakukan tahapan- tahapan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 Perkap 6/2019, pada proses penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan terdapat fakta - fakta sesuai dengan Delik Pidana," ucapnya. 


"Sehingga dalam gelar perkara tersebut ditentukan bahwa peristiwa itu sebagai persitiwa pidana yang secara konstruktif termasuk dalam sebuah perbuatan melawan hukum dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan," ungkapnya.


Dari tahap Penyelidikan hingga ke Penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan keterangan lainnya dari F serta pemeriksaan dokumen atau surat yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana pemalsuan.


"Dan untuk dapat menguatkan antara perbuatan dengan unsur Delik Pidana pemalsuan tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana," kata Arief.


Hasil penyidikan yang dilakukan, mengungkap Penyidik telah mengumpulkan fakta - fakta hukum atas perbuatan F dengan persesuaian bukti permulaan yang cukup, yang bersumber dari keterangan saksi, keterangan Ahli, serta Bukti Surat dan petunjuk lainnya.


"Kesimpulannya proses gelar perkara telah dapat menentukan subjek hukum dan bisa menetapkan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," ujarnya mengakhirinya



(Red/Ariyanto)