Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Unit Reskrim Polsek Pulomerak amankan calo penumpang

Jumat, 29 Maret 2024 | 18:31 WIB Last Updated 2024-03-29T11:32:07Z

 

Foto : Unit Reskrim Polsek Pulomerak calo penumpang 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 29 Maret 2024.


Cilegon - Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten amankan calo penumpang terkait vidio viral dugaan tindak pidana pemerasan terhadap penumpang di area Terminal Terpadu Merak,Jum'at 29 /3/24


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Pulomerak KOMPOL Ate Waryadi membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan 

Calo penumpang atas nama  AI alias NANANG (38) warga Kampung madaksa sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon terkait vidio viral dugaan tindak pidana pemerasan terhadap penumpang di area Terminal Terpadu Merak.


Pada hari ini Kamis 28 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB di ruang unit reskrim Polsek Pulomerak, telah dilakukan pemeriksaan permintaan klarifikasi terhadap pelaku AI alias NANANG (38)



KOMPOL Ate "menjelaskan  pelaku AI alias NANANG (38) mengakui bahwa salah satu orang dalam vidio tersebut yang memakai baju warna kuning, menggunakan topi warna putih  adalah dirinya yang sedang meminta ongkos mobil travel kepada seorang penumpang tujuan Tanjung karang Lampung sebesar Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);


Peristiwa dalam vidio tersebut terjadi pada  bulan November 2023 sekira pukul 13.00 WIB di loket mobil travel samping Indomaret alamat Lingkungan Laharmas, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon"ujarnya.


Untuk harga ongkos mobil travel dari Merak tujuan Karang tanjung Lampung dari harga agen adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) pelaku AI alias NANANG (38) memungut ongkos kepada penumpang tersebut sebesar Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga pelaku AI alias NANANG (38) mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).


Atas kejadian tersebut pelaku AI alias NANANG  (38) menyesali perbuatanya dengan dituangkan dalam surat pernyataan dengan isi


Pelaku AI alias NANANG meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatanya dan sanggup untuk tidak akan mengulangi perbuatanya lagi yang dapat mengganggu dan merugikan aktifitas masyarakat.

sanggup untuk wajib lapor diri ke Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten setiap hari Senin dan Kamis.


Menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk membantu tugas kepolisian dalam hal keamanan disekitarnya,apabila menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten untuk segera di tindak lanjuti pelaporannya agar situasi di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten Kondusif."KOMPOL Ate Waryadi selaku Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten.


(Red/Icha)