Foto : Desa Bunar Kecamatan Sukamulya |
Selasa, 19 Maret 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Puluhan warga masyarakat Desa Bunar Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, ramai mendatangi sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat peribadatan umat Kristiani
Tampak kerumunan puluhan warga yang mendatangi lokasi itu, hendak membubarkan aktivitas ibadah umat Non muslim yang Videonya sempat viral di sosial media sosial.
Video dengan durasi sekitar 1 menit itu viral di akun instagram @gemoy_kalimantanselatan tersebut telah ditonton oleh sekitar 1.821 Followers
Dalam Video tersebut terdapat keterangan adanya kegiatan pembubaran oleh sejumlah warga di Jln. Saga Rt.010/01 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang
Nampak pada Video tersebut seorang wanita membacakan surat berupa perjanjian di hadapan sejumlah masyarakat juga disaksikan langsung oleh Kades Bunar Lukmanul Hakim
"Terdengar sebuah pertanyaan yang menyatakan bahwa mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kegiatan kebaktian lagi di rumah tempat tinggal saya. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun, serta dihadapan pak Kades Bunar Lukmanul Hakim serta para saksi yang hadir,” ungkap seorang wanita dalam video tersebut.
Oleh karena itu, Kami Atasnama warga umat Kristiani membacakan surat perjanjian pemberhentian aktivitas tempat ibadah di salah satu rumah warga di Desa Bunar Kecamatan Sukamulya," ungkapnya
Dalam keterangannya Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, kepada Awak Media mengatakan,Jika peristiwa kemarin, Minggu 17 Maret 2024, tidak ada aksi pembubaran tempat ibadah. Namun, yang ada adalah saya selaku Kapolsek mencoba menenangkan dan membubarkan massa yang berkumpul dengan maksud keberatan dengan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah," tegasnya
Pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah, dan setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib,” jelas AKP Badri Hasan, (19/03/2024).
Sementara Lukmanul Hakim selaku Kepala Desa Bunar, mengaku kini sudah tidak ada lagi aktivitas atau kegiatan ibadah warga Non muslim tersebut diDesa kami," tegasnya
“Alhamdulillah sudah tidak ada, lagi,dan tidak ada warga yang membubarkan aktivitas ibadah tersebut melainkan atas inisiatif dan keinginan sendiri,"ujarnya singkat.
Berbeda dengan pernyataan Anadi BPD Bunar, mengaku bahwa warga yang merasa keberatan atas aktivitas kegiatan ibadah di rumah tersebut. Karena menganggap aktivitas tempat ibadah di rumah tersebut sudah berlangsung lama, kurang lebih sudah berjalan 2 tahunan, Dan saat ini sudah di Stop, sesuai dengan surat perjanjian yang dibacakan tadi,” pungkasnya
(Red/Ariyanto)