Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Waduuuh.... Bersiap Habis Lebaran, Warteg dan Rumah Makan Padang di Pandeglang Dikenai Pajak

Jumat, 15 Maret 2024 | 13:33 WIB Last Updated 2024-03-15T06:33:43Z

 

Foto : Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 15 Maret 2024.


KABUPATEN PANDEGLANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang berencana bakal memulai penarikan pajak dari Warung Tegal (Warteg) dan rumah makan Padang di wilayah Pandeglang setelah Idul Fitri 2024.


Namun sebelum penerapan tersebut dilakukan, Bapenda Kabupaten Pandeglang akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik usaha.

 

Dalam keterangannya Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, sebelum dilakukan penarikan pajak, Bapenda Pandeglang akan melakukan pendataan terhadap Warteg dan rumah makan yang beroperasi di Pandeglang.(15/03/2024)


“Implementasi ini sebetulnya sudah berlaku pada Januari 2024, namun kami perlu melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendataan terlebih dahulu, terutama untuk restoran atau rumah makan Padang yang akan dikenai pajak. Kemungkinan akan dilakukan setelah perayaan Idul Fitri,” ungkapnya, kepada Awak Media 


Menurutnya, penarikan pajak bagi wajib pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).


Ramadani juga menjelaskan, syarat untuk menetapkan Warteg, rumah makan Padang, dan warung makan lainnya sebagai wajib pajak adalah memiliki omzet minimal Rp 2 juta per bulan, menyediakan perlengkapan masak, dan memiliki meja serta kursi untuk konsumen.


“Kriteria ini sebenarnya cukup sederhana. Siapa pun, baik itu pengusaha Coorporat (red.korporat) maupun perseorangan yang memiliki tempat usaha yang menyediakan jasa makan dan minum, baik dalam bentuk Non permanen maupun permanen, wajib dikenai pajak,” jelasnya.


Ia menjelaskan, tarif pajak untuk Warteg atau rumah makan Padang hanya sebesar 10 persen, sesuai Undang - Undang Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


“Jadi, 10 persen dari setiap transaksi konsumen yang membeli. Misalnya, jika seseorang makan di Warteg seharga Rp 30 ribu, maka 10 persennya akan menjadi pajak,” katanya.


Ramadani menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dari jauh - jauh hari mengenai penarikan pajak Warteg dan rumah makan Padang.


“Bagi mereka yang telah memenuhi kriterianya yang pendapatannya di atas Rp 2 juta itu dikenakan pajaknya, karena kalau pajaknya tidak dinaikin, kita kerepotan,” tegasnya.


Ia berharap, masyarakat taat terhadap pajak, intinya Mindset persepsinya mereka harus diberikan pemahaman terlebih dahulu.


“Kuncinya pajak ini sudah menjadi kewajiban bagi mereka yang sudah mampu, sesuai dengan ketentuan kriteria yang ditetapkan peraturan perundang - undangan,” pungkasnya



(Red/Ariyanto)