Foto : Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polsek Teluknaga Polrestro Tangerang Kota |
Rabu, 17 April 2024.
TANGERANG - Polisi Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial MJ alias Ences (29) ini telah beraksi sebanyak 15 kali di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus satu orang pelaku yang berinisial MJ alias Ences," kata Kasi Humas Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Ia menjelaskan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat yang menjadi korban, pada Minggu, (14/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB di Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang. Korban saat itu melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah.
Atas laporan polisi itu, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang merupakan spesialis pelaku curanmor pada (17/4) dinihari tadi pada pukul 03.40 WIB bersembunyi di rumah kontrakannya di Kampung Suka Maju, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupeten Tangerang.
"Tanpa buang waktu, Tim Reskrim Polsek Teluknaga langsung bergerak mendatangi lokasi kontrakan tempat persembunyian pelaku. Dan saat diamankan pelaku MJ alias Ences mengakui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya N (DPO). Termasuk hasil dari interogasi petugas, Pelaku mengaku telah melakukan 15 kali aksi curanmor di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Neglasari," ungkap Aryono.
Selanjutnya, Polsek Teluknaga terus berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera menangkap N yang saat ini buron dan telah diketahui identitasnya. Berdasarkan keterangan pelaku hasil curiannya itu dijual melalui media sosial.
Dalam kasus terungkap ini, dari tangan MJ alias Ences polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular dan kunci T yang digunakan selama menjalankan aksinya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara,"pungkas Aryono.
(Red/Amru)