Foto : pengambilan hasil Toksikologi Ekshumasi Otopsi |
Senin, 29 April 2024.
Tangerang- Pada tanggal 29 April 2024, Aiptu Ardiansyah, seorang anggota Identifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, melaksanakan tugas pengambilan hasil Toksikologi Ekshumasi Otopsi di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, yang terletak di Sentul, Bogor.
Toksikologi ekshumasi otopsi adalah proses pemeriksaan yang dilakukan untuk mengidentifikasi zat-zat toksik atau racun dalam tubuh seseorang melalui pemeriksaan jenazah yang telah diexhumasi atau digali kembali.
Tindakan ini dilakukan atas perintah langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayahnya.
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, selaku Kasat Reskrim Polresta Tangerang, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tangerang dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka.
Keaktifan Hotline 110 Polri selama 24 jam tetap menjadi saluran komunikasi penting bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan dari pihak kepolisian. Hal ini adalah bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah mereka.
(Red/Icha)