Foto : Aksi Damai Depan Gedung Bupati Tangerang |
Selasa, 23 April 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Terkait maraknya issue adanya pelanggaran ASN/PNS yang ingin maju pada kontestasi Pemilukada Kabupaten Tangerang 2024, H.Ruhyat Idris selaku Ketua aksi yang mewakili para mantan Kepala Desa Se-Kabupaten Tangerang (KOMPAKDESI) menyebut dalam hal ini tidak ada pelanggaran Undang - Undang dalam berbagai rangkaian kegiatan Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang H.Moch Maesyal Rasyid.
H.Ruhyat Idris mengatakan, "Saat ini sudah ada peraturan baru yakni Undang - Undang (UU) Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan pada UU tersebut dijelaskan bahwa ASN/PNS wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS/ASN dari sejak dirinya nantinya ditetapkan sebagai Calon,” ucapnya.
Ia menyampaikan, UU baru tentang ASN ini tak hanya mencakup soal hak dan kewajiban ASN/PNS tapi juga sekaligus mengatur soal ketika ASN yang bersangkutan hendak berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah," ucapnya
Bahkan di Pasal 56, misalnya, dengan jelas menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/ Wali Kota, Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkannya sebagai Calon,"ungkapnya
Ditambah pada Pasal 59, yang menyatakan Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai Calon.
“Artinya PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar, atau sebelum ditetapkan sebagai Calon. Namun, PNS/ASN wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai Calon,” ujarnya
Ia juga menjelaskan, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang dimana sebelumnya dijelaskan bahwa pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
“Jadi harus dipahami, karena disitu sudah dijelaskan pada Pasal 76 Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat Undang - Undang (Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) ini mulai berlaku, UU sebelumnya yakni UU Nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi sejak 31 oktober 2023, UU baru ini berlaku, yang lama sudah tidak berlaku,” ucap H.Ruhyat Idris
Bagi ASN/PNS yang akan ikut kontestasi politik di Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang, tentunya harus mengikuti aturan yang ada. Hal ini harus dipatuhi untuk menghormati aturan sehingga suasana tetap kondusif, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya aturan ASN yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Disinggung soal Aksi Damai hari ini (23/04) Dirinya menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” terangnya
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan kepada Awak Media menjelaskan soal maraknya spanduk dukungan kepada salah satu Bakal Calon Bupati Tangerang yang Notabene adalah ASN/ PNS aktiv yang hendak maju untuk menjadi Kepala Daerah menurutnya, "Itu sah - sah saja. Mengingat secara aturan yang bersangkutan belum resmi mendaftarkan diri sebagai Calon," tegasnya
“Terkait adanya alat spanduk dan Baliho yang marak di seluruh pelosok wilayah Kabupaten Tangerang, itu juga sah - sah saja, mungkin itu suatu bentuk kecintaan masyarakat juga kepada beliau. "Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu menurut saya sah - sah saja,” pungkas Hendar
( Red/GUSTAF )