Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

MUI LEBAK: NIKAH KONTRAK TIDAK SAH DAN HUKUMNYA HARAM

Kamis, 18 April 2024 | 18:32 WIB Last Updated 2024-04-18T11:33:16Z

 

Foto : Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) 
   Kabupaten Lebak

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Kamis, 18 April 2024.


Rangkasbitung, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Ahmad Hudori menegaskan bahwa nikah kontrak tidak sah dan hukumnya haram karena hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.


"Praktek nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya," katanya di Rangkasbitung, Lebak, Kamis.


Saat ini, kembali mencuat kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria timur tengah di Cianjur, Jawa Barat.


Sebelumnya, kawin kontrak kerapkali sering terjadi di Cianjur dan Sukabumi.


Sebetulnya, kata dia,dalam agama Islam tidak ada istilah menikah kontrak juga berdasarkan fiqih bahwa menikah kontrak itu haram.


"Menikah kontrak itu tidak sah dan jika menikah tidak sah tentu sama saja pelakunya melakukan perbuatan zina," katanya menjelaskan.


Menurut dia, orang-orang berpaham syiah menilai nikah kontrak atau nikah mut'ah diperkenankan dengan alasan-alasan tertentu.


Namun, berbagai organisasi keagamaan di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah kontrak atau nikah mut'ah itu.


Dalam nash Al Quran tujuan nikah untuk membuat ketenangan dan menjalin kasih sayang kedua pasangan suami/isteri bersifat selamanya untuk membangun rumah tangga.


Dengan demikian, hukum kawin kontrak jelas-jelas dilarang di Indonesia dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).


Sebab, menikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali juga ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya.


Selama ini, ujar dia, nikah kontrak hanya diibaratkan perempuan menjadikan barang yang harus melayani orang yang mengontraknya, sebab mereka sudah terikat bisnis.


MUI Lebak mengharamkan hukum nikah kontrak disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari thalak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah secara negara.


Selain itu juga MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi kepolisian atas dua perempuan tersangka mucikari, yaitu Lilis Rahmawati (54) dan Rikma Nur Ulfiah (21) yang kini tengah diperiksa Polres Cianjur terkait kasus prostitusi berkedok kawin kontrak dengan WNA.


(Red/Mujahidin)