Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Para Penyidik Sat Reskrim Polresta Tangerang Ikuti Gelar Perkara

Senin, 29 April 2024 | 20:35 WIB Last Updated 2024-04-29T13:36:20Z
Foto : Sat Reskrim Polresta Tangerang Ikuti Gelar 
   Perkara

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Senin, 29 April 2024.


Tangerang, 29 April 2024- Hari ini, para penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang berpartisipasi dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim, AKP Sobirin, di ruang Gelar Kasat Reskrim. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penanganan kasus yang sedang diselidiki untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Gelar perkara menjadi forum di mana para penyidik dapat bertemu untuk membahas perkembangan terbaru dalam penyelidikan dan penyidikan suatu kasus. Dalam kesempatan tersebut, para penyidik mempresentasikan temuan terbaru mereka dan berdiskusi tentang langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil untuk mengungkap kebenaran.


Dalam gelar perkara ini, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, memberikan arahan kepada para penyidik untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil selama proses penanganan kasus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kepastian hukum bagi masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Tangerang.


Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penyidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan adil dan tepat, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.


Kegiatan seperti gelar perkara ini mencerminkan komitmen Polresta Tangerang dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan. Dengan melibatkan para penyidik dalam forum ini, diharapkan penanganan kasus dapat dilakukan secara efisien dan transparan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


(Red/Icha)