Foto : TKP anak tenggelam Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan. Mancak Kabupaten Serang |
Sabtu, 27 April 2024.
Cilegon - Kanit Reskrim bersama personil Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten datangi tempat kejadian perkara anak tenggelam di bekas galian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 diketahui sekira jam 07.00 Wib.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Mancak AKP Desma priatna pada saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 diketahui sekira jam 07.00 Wib,Kanit Reskrim Polsek Mancak IPDA Sarja Pilip bersama personil Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten datangi tempat kejadian perkara anak tenggelam di bekas galian Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan. Mancak Kabupaten Serang.
Korban atas nama Dika (10) Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan Mancak Kabupaten Serang
Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira jam 07.00 wib korban yang dijemput oleh saksi Jufroni (10) langsung menuju bekas galian Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan. Mancak Kabupaten Serang untuk bermain air.
selanjutnya sekira jam 07.30 wib saksi Jufroni kembali kerumah korban untuk memberitahukan bahwa korban sudah dalam keadaan tenggelam yang pada saat itu sedang bermain air, mendengar hal tersebut selanjutnya saudara Muhtar (43) langsung menuju tempat bekas galian,sesampainya disana sudah banyak warga yang sedang mengevakuasi korban Dika (10) tersebut."ujarnya.
Setelah kurang lebih setengah jam, barulah korban dapat di angkat dari dasar lubang bekas galian yang tergenang air tersebut dengan kondisi korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya saudara Muhtar (43) dengan dibantu oleh masyarakat sekitar membawa korban ke rumah orang tua korban dan memberitahukan kejadiannya tersebut ke pihak kepolisian Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten.
Setelah mendapatkan informasi adanya korban tenggelam KA SPKT kanitreskrim berikut anggota polsek mancak Polres Cilegon mendatangi tkp, meminta keterangan saksi saksi dan langsung menghubungi satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan.
Perkara tenggelamnya saudara Dika (10) ditangani oleh satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten.
Atas kejadian tersebut kami menghimbau kepada orang tua agar menjaga putra putrinya apabila sedang bermain,jangan sampai berenang ditempat bekas galian karna sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya dan untuk pemilik galian agar menutup bekas galiannya dan dibuat papan pengumuman dan sosialisasi kepada warga sekitar agar "tidak berenang di bekas galian"tutup Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Desma priatna.
(Red/Icha)