Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Salah Satu Oknum Ketua RT. Desa Cibugel Kecamatan Cisoka. Diduga Mengeluarkan Surat Edaran Permintaan Tunjangan Hari Raya “THR”

Minggu, 07 April 2024 | 16:02 WIB Last Updated 2024-04-07T09:27:12Z

 

Foto : surat Edaran permohonan tunjangan hari raya 
 (THR) 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Minggu, 7 April 2024.


Tangerang- Masih ada saja ulah oknum yang mengedarkan surat permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan dan pengusaha. Pasalnya awak media RealitaNews.co.id_ bersama dengan rekan media lainnya mendapatkan selembaran surat edaran permintaan THR, yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum ketua Rukun Tetangga (ketua Rt-red) Desa Cibugel Kec, Cisoka Kab, Tangerang 06/04/2024.


Padahal sudah jelas edaran surat permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan dan pengusaha itu tidak dibenarkan dan terkait permintaan THR dimana berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lainnya merupakan perbuatan yang dilarang.


Sebelumnya dihari yang sama awak media Portalbanten.net, mengkonfirmasi kepada salah satu BPD terkait adanya selembaran surat edaran permintaan THR kepada perusahaan dan pengusaha diwilayah Desa Cibugel, hal tersebut dibenarkan oleh BPD namun telah didamaikan, entah seperti apa perdamaian tersebut BPD tidak menjelaskan secara rinci.


Lantas bagaimana peran kepala desa sebagai pemimpin yang tidak tegas terhadap bawahannya (ketua Rt-red), sehingga dengan adanya surat permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan dan pengusaha yang beredar. Sampai berita ini ditayangkan pihak terkait belum terkonfirmasi.


(Red)