Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

Minggu, 21 April 2024 | 19:46 WIB Last Updated 2024-04-21T12:46:36Z

 

Foto ilustrasi :  kasus dugaan tindak pidana asusila 


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Minggu, 21 April 2024.


SERANG, - Mabuk karena dicekoki minuman keras (miras) gadis dibawah umur berusia 14 tahun disetubuhi tersangka Kumbang  (16 tahun) lelaki kenalannya di sebuah rumah kontrakan disalah satu  perumahan yang berada di  Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.


Akibat perbuatannya, tersangka  yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/4) sore.


"Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Minggu (21/4/2024).


Kapolres menjelaskan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (9/4) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka  menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.


"Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban," ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Setelah bertemu, kedua lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.


"Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan yang berada di Ciruas ," kata Kapolres.


Setiba di rumah kontrakan, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka  yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.


"Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang," terangnya.


Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.


"Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya," tuturnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


(Red/Icha)