Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Sikap Arogan Camat Tigaraksa Terhadap Wartawan Berbuntut Panjang, BP2A2N Laporkan Ke Sekda

Senin, 01 April 2024 | 17:43 WIB Last Updated 2024-04-01T10:43:21Z

 

Foto : 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Senin, 1 April 2024.


KABUPATEN TANGERANG ~Tak patut ditiru dan tak patut di contoh, sikap dari seorang pejabat Pemerintahan Kecamatan Tigaraksa, Cucu Abdurosyied yang dinilai  arogan dan provokatif dengan membentak - bentak salah satu awak lembaga saat melakukan konfirmasi,(01/04/2024)


Pada saat itu, awak lembaga akan mengkonfirmasi terkait pengaduan masyarakat tentang sikap arogansi dan dugaan provokatif sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang sempat di muat oleh salah satu media online Kabupaten Tangerang (01/04/2024)


Kini secara resmi dan berdasarkan Nomer Laporan: 099/DUMAS/DPD/LSM-BP2A2N/lV/2024 melaporkankan ke Sekda Kabupaten Tangerang terkait pernyataan yang arogan dan provokatif yang dilakukan oleh Cucu Abdurosyied selaku Camat Tigaraksa. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Suhud selaku Ketua Umum LSM - BP2A2N.


Ahmad Suhud menjelaskan tindakan ataupun ucapan Cucu Abdurosyied jelas tidak mencerminkan sosok seorang pejabat pemerintah yang notabene ASN golongan lll (red Camat Tigaraksa) Arogan dan terkesan berbau provokatif,,"terangnya


"Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan masyarakat yang membutuhkan pengaduan dan pelayanan yang prima dari sosok pejabat publik, Lagaknya seperti preman,” jelasnya.


Oleh karena itu dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah Presumption of Innocence yang merupakan prinsip mendasar dalam hukum, Atasnama LSM - BP2A2N meminta kepada Sekda Kabupaten Tangerang untuk dapat memanggil dan memberikan teguran sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomer: 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 10 ayat (1) huruf e menunjukkan integritas dan  keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan ," terang Ahmad Suhud


Perlu diketahui, upaya Cucu Abdurosyied menghalangi -halangi, intimidasi terhadap masyarakat dan kinerja seorang lembaga sosial kontrol dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur. Apapun dalilnya upaya intimidasi dan tindakan arogansi berbau provokatif terhadap masyarakat dan sosial kontrol, jelas tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok lembaga sosial kontrol memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang," pungkasnya 



(Red/Ariyanto)