Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Tersangka Pencurian di Tangerang Ditangkap: Polisi Ungkap Modus bekerja Untuk Akses Masuk Rumah Korban

Sabtu, 27 April 2024 | 19:36 WIB Last Updated 2024-04-27T12:36:39Z
Foto : dugaan tindak pidana pencurian

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Sabtu, 27 April 2024.


TANGERANG- AG, seorang pria berusia 46 tahun, telah ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten atas dugaan tindak pidana pencurian. Kejadian ini terjadi di Perumahan Serdang Asri 1, Blok H 05 Nomor 05, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (10/4/2024).


Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, AG diduga menggunakan modus mendekati korban dan bekerja dengan pemilik rumah untuk mendapatkan kepercayaan. Ketika pemilik rumah dan keluarganya sedang mudik, AG memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke rumah dan menguras harta benda yang berharga.


Dalam aksinya, AG berhasil membawa kabur 2 unit motor, 1 unit mobil, BPKB kendaraan, 1 set speaker aktif, mesin bor, beberapa pakaian, dan sebuah komputer. Namun, petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk patroli siber di media sosial.


Hasilnya, petugas berhasil menemukan akun Facebook yang mem-posting penjualan sepeda motor yang identik dengan milik korban. Dari situlah, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran barang curian tersebut.


Tersangka AG akhirnya ditangkap di sebuah kontrakan di daerah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, setelah bersembunyi selama beberapa waktu. Dia kini dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP atas perbuatannya.


Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, serta memberikan keadilan bagi korban yang menjadi target dari aksi kriminal.


"Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf,  menambahkan  untuk masyarakat: "Kami dari Polresta Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan. 


Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat diantisipasi lebih lanjut.


Kami siap untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk kita semua."


(Red/Icha)