Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Anton Pahtoni: Dalih Uang Salar Kebersihan Membuka Kedok Praktek Pungli Pasar Sentiong - Balaraja

Jumat, 10 Mei 2024 | 20:41 WIB Last Updated 2024-05-10T13:41:42Z

 

Foto : Anton Pahtoni salah satu aktivis dan anggota 
   LSM GERAM Banten

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 10 Mei 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Akibat adanya keributan antara oknum tukang Salar dan seorang petugas Marbot Masjid Pasar Sentiong yang nyaris terjadi adu pukul, semakin menjelaskan dan nyata bahwa, disana ada praktek pungli atau istilahnya uang pungutan salar sebesar 10 ribu per pedagang dan bagi penyewa lapak sebesar Rp 500 ribu dengan dalih uang kebersihan 


Hal itu disampaikan oleh Anton Pahtoni atau yang akrab dipanggil "Bung Alex" salah satu aktivis dan anggota LSM GERAM Banten Indonesia kepada Awak Media (10/05/2024)


"Ini lucu dan menarik, apa sebenarnya yang menjadi dasar uang pungutan oleh oknum tersebut, padahal mereka (red.PKL) lapaknya sudah jelas menempati jalan raya Sentiong bukan bahu jalan atau trotoar ," ungkapnya


Seharusnya tidak ada lapak PKL karena dapat menggangu para pengguna jalan, serta warga yang sering mengeluh akibat kemacetan lalu lintasnya,” terang Anton Pahtoni


"Apapun dalihnya jika itu pungutan liar dan tidak memiliki acuan dasar payung hukumnya dengan jelas itu adalah Pungli dan pihak penegak hukum sudah bisa masuk ke ranah tersebut ditambah ramainya video yang tersebar serta pemberitaan di berbagai Media itu sudah cukup bukti," jelasnya 


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) juga pada Peraturan Presiden secara tegas menyebutkan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,"ungkap Bung Alex 


Sehingga ini perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera, karena harapan delam Perpes tersebut juga di perjelas agar terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran mayarakat menolak segala bentuk pungli dan memenuhi aturan yang berlaku


“Apalagi jika benar seperti apa yang ramai dalam video dan berita yang ternyata melibatkan oknum Kepala Desa dan perangkatnya maka akan berlaku juga undang - undang Nomor : 31 tahun 1999 jo Undangv- undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsinya. Karena pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (red Extra Ordinary Crime) yang harus diberantas,” tegasnya.


“Contoh seperti yang di depan PT Adis dan PT PEMI, mereka para pedagang kaki lima (PKL) membuat kondisi "Semerawut" belum lagi bau yang tidak sedap akibat banyaknya air bekas ikan basah dan air yang ditimbul dari para pedagang ayam dan sayur mayur," papar Anton Pahtoni 


“Kami Atasnama LSM GERAM Banten Indonesia, berencana melayangkan surat resmi dan melaporkan pihak Kecamatan setempat yang terkesan "Tutup Mata" kepada Pj. Bupati Tangerang, tegasnya 


Kenapa selalu alasan klasik yang keluar dalam setiap menyikapi kebijakan publik, contohnya Satpol PP Kecamatan tak mau bertindak dengan alasan tak ada perintah dari Trantib Kabupaten (red.Pol.PP) yang menerbitkan surat peringatan hingga pembongkaran lapak PKL,  Padahal dulu waktu zamannya Kepala Satpol (red.KASAT-Pol PP)  Bambang M. Sentosa selalu bergerak, Cepat, Lugas dan Humanis dalam menertibkan, bangunan milik PKL serta selalu mengedepankan budaya kearifan lokal dan musyawarah mufakat," pungkas Anton Pahtoni 



(Red/Ariyanto)