Foto : monitoring dan evaluasi terhadap kinerja |
Kamis, 16 Mei 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Dalam rangka tertib Administrasi Pemerintahan Desa, serta mengingat pelaksanaan Anggaran Desa yang sudah memasuki semester ke 2, maka Tim Monitoring Pelaksanaan Pemerintahan dan Dana Desa Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa Koper Kecamatan Kresek (16/05/2024
Bertempat di Kantor Balai Desa Koper Kecamatan Kresek, Ayub selaku Kepala Desa Koper bersama Ketua BPD Drs. Upip Manustavip membuka acara monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan administrasi dan pembangunan Desa Koper tahun anggaran 2023 - 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Monitoring dari Kecamatan Kresek di antaranya Ahmad Patik SHi selaku Kasi Wasdal Kecamatan Kresek, TFK (Tim Fasilitasi Kecamatan), Kasi PMD (Pemberdayaaan Masyarakat Desa) dan Staff Kecamatan. sedangkan peserta monitoring di antaranya, Kepala Desa Koper, Perangkat Desa dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Koper Kecamatan Kresek
”Kegiatan monitoring tersebut dimaksudkan untuk dapat mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Desa,"terang Ahmad Patik
Evaluasi serta pelaporan ini bertujuan, sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah Desa, agar dapat berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada. Hal ini sangat dibutuhkan sekali oleh pemerintah Desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan - perbaikan kedepan," imbuhnya dalam penyampaian acara
Sementara itu Ayub selaku Kepala Desa Koper Kecamatan Kresek menyampaikan, Secara keseluruhan administrasi Desa Koper dan pembangunan fisik Desa sudah berjalan dengan baik,
“Hasil Monev kali ini untuk Desa Koper terbilang sudah lengkap secara prosedural dan mungkin hanya perlu sedikit penambahan data pendukung yang belum selesai secara administrasi dikarenakan sebagian masih ada pekerjaan yang belum selesai secara total” ungkapnya
Dan pada kegiatan monev ini, yang menjadi bahan evaluasi adalah administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, karena materi monev terkait pengerjaan administrasi meliputi dokumen RKP Desa, SPJ, Dokumen BLT-DD, dan dokumen penting lainnya. Sedangkan terkait pembangunan fisik, telah dilaporkan melalui dokumen pendukung," pungkasnya
(Red/Gustaf)