Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Dinilai Kerjanya "Mandul" BMPAB Desak Copot Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang

Selasa, 28 Mei 2024 | 12:52 WIB Last Updated 2024-05-28T05:52:24Z

 

Foto : kantor Kementerian Agama (Kemenag)

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 28 Mei 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan dirinya Barisan Masyarakat Peduli Anak Bangsa (BMPAB) mengancam keras dan akan menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor Bupati Tangerang.


Hal ini buntut dari sejumlah rentetan kasus tindakan asusila pelecehan atau pencabulan disertai dengan tindakan kekerasan fisik terhadap santri dibeberapa pondok pesantren di khususnya wilayah Kabupaten Tangerang


Bahkan publik baru - baru ini dihebohkan dengan peristiwa pencabulan disertai kekerasan fisik terhadap santri dibawah umur di lingkungan Pondok Pesantren Modern Bani Tamim yang berlokasi di Kp. Etek Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang cukup miris


Atas insiden peristiwa tersebut salah satu orang santri berinisial DAR 12 tahun harus kabur dari Ponpesnya akibat mengalami pencabulan oleh santri lainnya. Sehingga mengakibatkan dampak dari perbuatan Amoral tersebut DAR mengalami trauma dan goncangan psikologis luar biasa.


Dalam wawancaranya Koordinator BMPAB Anton Pahtoni mengatakan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,"tegasnya 


Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita - cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia atas anak," ungkapnya 


"Anak juga berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari 

kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga 

kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain, sebagai mana yang 

tercantum dalam pasal 9 ayat (1a) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak," terang Anton, (28/05/2024).


Selain itu kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan..


Artinya jelas kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan melibatkan kemasyarakatan, akademisi dan pemerhati anak sebagai mana tertuang dalam pasal 25 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak," terangnya 


Mengingat tertulis jelas visi dan misi Kemenag Kabupaten tangerang yaitu Kementerian Agama yang professional dan handal dalam membangun masyarakat yang saleh, 

moderat, cerdas, dan unggul, untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong," tuturnya.


Sementara itu Anugerah selaku Koordinator Aksi kepada Awak Media menjelaskan, jika ingin meningkatkan kesalehan umat beragama, memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama, wajib meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan 

merata, meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu, meningkatkan produktivitas, dan daya saing pendidikan dan memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)," ujarnya.


Artinya Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor : 19 Tahun 2019 Pasal : 592 huruf c yaitu bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren.


Oleh karena itu Kami Barisan Masyarakat Peduli Anak Bangsa mengancam akan melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor Bupati Tangerang untuk memenuhi ketentuan Pasal 10, Pasal 11 UU No :, 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," tegas Anugerah.


Tuntutan dari kami (red.BMPAB) adalah meminta kepada PJ Bupati Tangerang agar peduli serta turun tangan terkait permasalahan dugaan asusila yang terjadi di ponpes modern Bani Tamim, karena  sebelumnya peristiwa serupa juga pernah terjadi di beberapa ponpes modern yang ada di Kabupaten Tangerang," ungkap Anugerah.


Yang pastinya kami juga mendesak kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten untuk mencopot Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang karena dianggap telah gagal menjalan visi dan misi alias "Mandul" dalam mengambil sanksi juga tidak sesuai dengan apa yang tercatat dalam laporan kinerja," tuturnya 


"Mendesak kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten untuk mencopot kepala Kemenag Kabupaten Tangerang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2019 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. 


Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, adalah Instansi vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Kabupaten, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. "Jangan ABS ,(Asal Bapak Senang)  Audit dengan benar laporan kinerja Kemenag Kabupaten Tangerang sejak tahun 2022 -2024.


"Mengingat dan berkaca pada banyaknya kejadian demi kejadian yang terjadi di lingkungan Ponpes modern di Kabupaten Tangerang, baik kasus kekerasan fisik dan asusila dengan korban anak yang masih di bawah umur, " Ini sebuah Catatan buruk dan perlu di evaluasi," pungkasnya mengakhiri 


(Red/Gustaf)