Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

DPO anak pelaku Perbuatan Cabul Berhasil Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang

Rabu, 08 Mei 2024 | 13:01 WIB Last Updated 2024-05-08T06:01:24Z
Foto : pelaku perbuatan cabul terhadap gadis dibawah 
umur

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 8 Mei 2024.


Unit PPA Satreskrim Polres Serang tangkap kembali 1 anak pelaku perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur usai dicekoki minuman keras (miras) di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu (08/05).


Setelah sebelumnya 2 orang remaja pelaku cabul berhasil ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing-masing di, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Sabtu (4/5/2024) malam.


Kini anak pelaku sebut saja lebah (16) telah berhasil ditangkap di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (08/05).


Ketiga tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang anak pelaku sebut aja Kumbang (15 tahun) warga Kecamatan Petir,  EH (23 tahun) warga Kecamatan Petir dan lebah (16) warga kecamatan Tunjung Teja harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.


“Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan 3 remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu (8/5/2024).


Kapolres Serang mengatakan, anak pelaku lebah (16) berhasil kami amankan di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib, setelah sebelumnya masuk dalam DPO.


"Alhamdulillah kami berhasil menangkap 1 orang anak pelaku yang sebelumnya menjadi dpo dalam perkara ini", ucap Kapolres Serang.


Kapolres menjelaskan sebelumnya korban yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diajak jalan oleh teman wanitanya yang masih tinggal sekampung sambil menunggu waktu pergantian tahun.


“Ketika berada di Desa Tembiluk, korban dan temannya bertemu dengan 3 pelaku yang sudah dikenalnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Beberapa saat setelah berbincang, korban dan temannya diajak ke rumah salah seorang pelaku masih di Desa Tembiluk. Di tempat tersebut, ketiga pelaku pesta miras jenis anggur merah.


“Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut juga minum miras. Korban tak kuasa menolak dan ikut minum miras hingga mabuk,” kata mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten itu.


Pada saat korban pusing akibat pengaruh miras, ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Setiba di rumahnya, korban yang pelajar SMP ini menceritakan aib yang menimpa nya kepada orangtuanya.


“Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang,” ujar Condro Sasongko.


Setelah menerima laporan, personil Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, serta bukti visum dan barang bukti lainnya. Berbekal dari keterangan saksi dan bukti visum, Tim Unit PPA selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka.


(Red/Icha)