Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Jokowi Resmi Teken UU Desa, Kini Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode,

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:30 WIB Last Updated 2024-05-02T14:31:02Z

 

Foto : Presiden Joko Widodo

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Kamis, 2 Mei 2024.


JAKARTA - Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang -Undang Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal Dua Periode


Seperti yang di lansir dari situs detikcom, UU Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Desa itu telah diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal : 39. (02/05/2024)


Pasal 39 Ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama Delapan Tahun terhitung sejak Tanggal pelantikan. Kemudian Pasal : 39 ayat 2 mengatur bahwa masing - masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal Dua kali masa jabatan secara berturut - turut maupun tidak secara berturut - turut. Sehingga total, Kepala Desa dapat menjabat maksimal 16 Tahun.


"Kepala Desa memegang jabatan selama Delapan Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti dilihat dalam dokumen Undang - undang 


Meski begitu, Pasal : 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ,(BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.


Nantinya, Kepala Desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri Satu periode lagi.


"Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode Ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," demikian penjelasan Pasal : 118 huruf c.


Masih dalam pasal : 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan Kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.


"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang - undang ini," bunyi pasal 118 huruf e 



(Red/Gustaf)