Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolres Serang dan UPT PPA Kementerian Bahas Mitigasi Kekerasan Seksual

Rabu, 08 Mei 2024 | 19:22 WIB Last Updated 2024-05-08T12:23:07Z
Foto : Bahas Mitigasi Kekerasan dan pelecehan seksual 
terhadap anak

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Rabu, 8 Mei 2024.


Polres Serang – Sebagai upaya mitigasi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengadakan pertemuan bersama Satgas PPA serta UPT PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. 


Kapolres Serang mengatakan bahwa pertemuan dilakukan untuk menindak lanjuti kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi wilayah Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.


Pertemuan ini juga sebagai langkah mitigasi risiko terhadap banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Serang.


“Pertemuan ini sebagai langkah mitigasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang cenderung meningkat,” ungkap Kapolres usai melakukan pertemuan, kepada awak media. 


Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta kepada para orang tua untuk tidak mudah memberikan izin kepada anak-anak, terkecuali untuk kepentingan belajar atau kegiatan ibadah. 


Ini penting agar anak-anak tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan. 


“Orang tua jangan mudah memberikan izin pada anak-anaknya terkecuali dengan tujuan yang jelas ini mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, orangtua juga harus tau ketika terjadi perubahan terhadap anak-anak, harus lebih awas dan peduli,” kata Alumnus Akpol 2005 itu. 


Selain dihadiri Satgas PPA dan UPT PPA, pertemuan tertutup di ruang Kapolres itupun dihadiri Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Penyidik PPA, Tokoh Masyarakat, Orang tua serta Korban. Seperti diketahui, personil Unit PPA berhasil menangkap tiga pelaku kekerasan seksual gadis di bawah umur warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. 


Korban diperkosa secara bergilir pada saat mabuk setelah dipaksa minum minuman keras. Pelaku juga mengaku melakukan pemerkosaan karena pengaruh miras. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal hingga 15 tahun.


(Red/Icha)