Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Keluarga Menanyakan Proses Hukum Terkait Korban Rudapaksa Gadis 17 Tahun Asal Kecamatan Sukamulya

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:43 WIB Last Updated 2024-05-30T11:43:47Z

 

Foto : 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Kamis, 30 Mei 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Tragis nasib seorang gadis sebut saja Mawar (17 tahun) asal Desa Kubang Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang. Diduga menjadi korban tindakan Rudapksa oleh laki - laki yang baru saja dikenalnya. Bahkan aksi bejad itu terjadi, setelah korban terlebih dahulu diajak dan diberikan minuman keras

.

Dalam keterangannya orang tua korban(red Mawar) kepada Awak Media menjelaskan jika peristiwa itu sudah terjadi hampir Satu  bulan yang lalu, Namun sejak laporan tersebut hingga kini pihak kepolisian belum memberikan pejelasan dan keterangan tentang sejauh mana penanganannya," ungkapnya (30/05/2024)


"Saya selaku orang tua korban (red.Mawar) selalu menanti perkembangan dan berharap atas perbuatannya pelaku tersebut dapat segera dihukum dengan seadil - adilnya.


Bahkan sambil bercerita dengan Awak Media orang tua korban (red Mawar) menunjukkan kertas bukti laporan dirinya ke Polresta Tangerang dengan Nomor: LP/B/407/V/2024. Tentang Laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pemerkosaan sebagimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau 285 KUHP.


Dalam Surat laporan yang ditanda tangani oleh Kanit SPKT Polresta Tangerang IPDA E. Tibyani, S.H. juga jelas menerangkan tentang kronologis peristiwa yang  terjadi pada Senin (06/05/2024), sekitar pukul 23.00 WIB juga dengan barang bukti hasil Visum Et Repertum


Perlu diketahui peristiwa itu terjadi, berawal dari korban:(red mawar) yang dijemput oleh terlapor (red Pelaku) dirumahnya. Selanjutnya korban (mawar) diajak ke rumah terlapor. Namun sesampainya dirumah terlapor, korban dibawa ke sebuah ruangan atau kamar dan dipaksa untuk meminum minuman beralkohol hingga korban (mawar) tak sadarkan diri.


Kemudian ke esok harinya pada hari selasa (07/05/2024) sekira pukul 10.00 WIB siang korban yang mulai tersadar serta merasakan sakit pada kemaluannya, serta bercak darah juga  terdapat cairan (sperma) pada pangkal paha korban (mawar) yang membuatnya menangis histeris.


Dan akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB korban (mawar) diantar pulang oleh teman terlapor namun itu pun tak sampai rumah korban (red Mawar) Setelah dirumah korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” tulis dalam keterangan laporan tersebut.


Sementara orang tua korban (mawar) juga membenarkan kejadian tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk mengadili si pelaku atas perbuatan kejinya terhadap anaknya. Lantaran akibat kejadian tersebut kini anaknya mengalami trauma berat sering bengong (red. Depresi).


“Lihat kang, sekarang dia kadang suka bengong sendiri, kalo di panggil suka nggak nyaut (selow respon), sekali nya nyaut (respon) marah - marah,” ungkap orang tua korban.


Hingga saat ini laporan korban masih terus didalami oleh Unit bagian PPA Satreskrim Polresta Tangerang,



(Red/Gustaf)