Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kembali Marak, Polsek Ciruas Polres Serang Kampanye Anti Tawuran Dan Genkster Di Sejumlah Sekolah Di Ciruas

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:39 WIB Last Updated 2024-05-29T13:43:38Z

 

Foto : Kampanye Anti Tawuran Dan Genkster 


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Rabu, 29 Mei 2024.


Polres Serang - Polsek Ciruas laksanakan kampanye anti tawuran dan genkster di sejumlah Sekolah Menengah baik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pada Rabu pagi (29/05/2024).


Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah beserta Dewan Guru masing-masing Sekolah Menengah, Kapolsek Ciruas, Kanit Samapta dan Panit Binmas serta siswa-siswi.


Pihak sekolah sangat berterima kasih atas kunjungan Polsek Ciruas, yang sengaja datang untuk memberikan edukasi dan sosialisasi serta penyuluhan kepada Siswa-siswi.


"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan bapak Kapolsek yang sengaja datang untuk memberikan penyuluhan," imbuhnya.



"saya harap agar Anak-anak dapat menyimak dengan seksama dan memahami apa yang disampaikan", tutur Kepala Sekolah SMKN 1 Ciruas.


Kapolsek Ciruas Kompol Muhamad Cuaib, dihadapan Siswa-siswi menjelaskan, diusia Anak-anak saat ini, perlu ditanamkan etika dan moralitas, dimana Anak-anak dan remaja sangat rentan dengan prilaku melanggar hukum.


"Saat ini kami banyak menerima laporan masyarakat dan melihat dari sosmed maraknya tawuran, Genk Motor atau Genkster dikalangan Pelajar kerap memakan korban luka bahkan korban jiwa" kata Kapolsek. 



"Terutama saat jelang pelepasan siswa/siswi kelas 9 dan kelas 12", kata Kapolsek melanjutkan, "tindakan kriminal yang rentan terhadap usia remaja adalah tawuran". sambungnya.


Kapolsek Ciruas berpesan, agar siswa-siswi tidak melakukan Bullying, tawuran dan berkomplot dengan Genkster


"Apabila ada pelajar di ciruas melakukan Bully, tawuran dan berkomplot dengan Genkster, Polsek Ciruas tak akan segan mengambil langkah-langkah hukum" tegasnya


Terakhir, Kapolsek menjelaskan sangsi pidana tawuran, hal ini sebagaimana termasuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) Pasal 170 dan 358 "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan".


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, SH, S.I.K, M.H, M.Si sangat prihatin atas beberapa kejadian kenakalan remaja yang berujung jatuhnya korban.


Atas dasar kejadian tersebut, Kapolres Serang memerintah Polsek Jajaran Polres Serang melaksanakan pencegahan tindakan premanisme, Genkster atau Genk Motor yang berimbas kepada stabilitas Kamtibmas di daerah hukum Polres Serang.


AKP Sumadi menambahkan, "masa depanmu ada di tanganmu sendiri, menjadi pribadi yang baik agar masa depanmu cerah, cerdas memilih mana yang baik dan buruk untuk dirimu sendiri".



Kegiatan diakhiri dengan pemasangan baliho "Tawuran Dan Genkster" dengan disaksikan oleh dewan guru masing-masing sekolah.


(Red/Agi)