Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Mulyani Ketua Pokja Jayanti Siap Bantu APH Berantas Peredaran hxymer Dan Tramadol Di Kabupaten Tangerang

Minggu, 26 Mei 2024 | 22:02 WIB Last Updated 2024-05-26T16:13:50Z

 

Foto : 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Minggu, 26 Mei 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Sejumlah keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang dalam upaya pemberantasan obat keras daftar G mendapatkan apresiasi dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang, tak terkecuali Mulyani selaku Ketua Pokja Gabungan Jayanti.


Dihadapan para Awak Media Mulyani menjelaskan jika kerja keras selama ini yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang dalam pemberantasan obat keras yang diedarkan tanpa kewenangan dan keahlian patut kita acungkan jempol," ungkapnya (26/05/2024)


Menurutnya, pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah mengingat angin segar yang dijanjikan dari para bandar obat keras tersebut sangat menggiurkan dan menguntungkan bagi oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.


"Apa pun itu akan dilakukan oleh para bandar dan pengedar untuk dapat melancarkan usaha illegalnya, serta meracuni generasi muda kita, dari mulai berkedok toko kosmetik, warung sembako hingga Counter Handphone, bahkan yang sekarang lagi "Nge-trens" modus gendong alias sistem COD,"tegas Mulyani 


Kami atas nama Pokja Gabungan Jayanti bersama masyarakat siap untuk mengawasi dan memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah kami serta akan bekerjasama dengan para Tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP, Ormas untuk bergandengan tangan menciptakan Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Jayanti bebas dari peredaran obat laknat tersebut," ujarnya kesal


"Kalau bukan kita semua, lalu siapa lagi yang akan menyelamatkan masa depan generasi muda, para anak - anak bangsa kita yang diracuni oknum - oknum yang tak bertanggung jawab," imbuhnya.


Hal senada juga dilontarkan oleh Ahmad Fathoni atau yang akrab dipanggil "Bung Alex" masyarakat Desa Pangkat Kecamatan Jayanti.


"Obat Keras Daftar G yang diperjual belikan tanpa izin edar sangat membahayakan untuk kesehatan apalagi mayoritas penggunanya anak - anak muda yang dapat disalahgunakan,"ujarnya 


Saya seluruh masyarakat Kecamatan Jayanti agar ikut bersama - sama membantu pihak Kepolisian dalam mengawasi peredaran obat keras daftar G dilingkungannya,"tuturnya 


"Ingat apabila masyarakat menemukan adanya peredaran obat keras daftar G jangan segan - segan laporkan kepada APH atau aparat Desa setempat, bila diperlukan langsung amankan dan serahkan kepada pihak berwajib," tutur pria yang memiliki usaha dibidang Palet Kayu di Jalan Raya Serang.


Kita semua harus siap menjadi garda terdepan dalam mengawasi peredaran obat keras daftar G, jangan berikan celah sedikitpun kepada para oknum - oknum yang sengaja ingin merusak generasi bangsa,"tegasnya.


Karena itu peran masyarakat juga sangat penting untuk melakukan pencegahan terhadap usaha - usaha mereka (red Rumah kontrakan dan ruko/kios) yang nantinya dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat."Berantas tuntas peredaran obat keras daftar G di Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Jayanti. Mari kita sama - sama menjaga lingkungan agar selalu aman dan kondusif," pungkasnya mengakhiri 


(Red)