Kab Serang -- Viralnya kasus dugaan Korupsi Pembebasan lahan situ Ranca Gede yang berlokasi di Desa Babakan Kecamatan Bandung kabupaten Serang Banten seluas 25 Hektar dengan kerugian negara mencapai 1 Triliun, kini 1 orang resmi di tahan Kejati Banten, namun masyarakat masih belum puas dan menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat Banten jika tersangka kasus pembebasan lahan dinyatakan hanya 1 Orang saja.
Ketua Pormasi Cikoja ( Cikande Kopo dan Jawilan) Ustadz Ujang Supriyatna meminta kepada kejaksaan tinggi (Kejati) Banten agar mengungkap kasus Situ Ranca Gede segamlang- gamlangnya di publik.
"Pormasi cikoja serang sebagai wadah himpunan Ormas se serang timur menyoroti kasus pembebasan situ Ranca Gede, bahwa tanah pemerintah yang menjadi aset daerah harus di jaga jangan sampai terampas oleh kapitalis dan pengusaha nakal maka itu saya sebagai ketua pormasi cikoja serang memerintah kan kepada jajaran Ormas sebagai putra daerah serta fungsi kontrol sosial masyarakat harus sama sama mendesak kepada Kejati Banten agar kasus situ ranca gede terungkap semuanya." Ujar pemilik majelis pengajian Darul Kolot.
Lanjutnya," mengapa kami dari Pormasi Cikoja mendesak kepada Kejati Banten mengungkapkan tuntas kasus pembebasan lahan Ranca Gede, agar dan jelas terang benderang, siapa saja aktor-aktor intelektual yang merugikan negara sampai 1 triliun rupiah, maka mereka harus di pidanakan dan di tangkap secepatnya.
Masih dengan Ketua Cikoja. "Oleh karena itu kami akan dukung pengadilan serang dan kejati Banten untuk segera menggelar sidang kasus situ ranca gede." Sambung Ustadz Ujang Supriyatna.
" Kami dari Pormasi cikoja kabupaten serang siap mensupport dan mendukung tegaknya keadilan dan pemiskinan kepada oknum koruptor yang merugikan wilayah banten, saya yakin pelaku kasus pembebasan lahan Ranca gede bukan hanya 1 Orang saja. Pasti ada aktor intelektual nya" tegas ustadz Ujang.[Red/Agi].