Foto : LSM Lembutan |
Senin, 6 Mei 2024.
LEBAK-- Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat atau lebih dikenal LSM Lembutan,menyampaikan surat Klarifikasi kepada Kepala Dinàs Pendidikan kabupaten Lebak senin 05/05/2024.
Diduga ada salah satu guru di SDN Cisampih 2 ,desa Cisampih kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak ,tidak mengajar tapi tetap dapat gaji dan sudah berjalan bertahun tahun, persoalan itu menjadi perbincangan masyarakat dan orang tua siswa.
"Seorang guru berinisial "DY'", tidak mengajar tapi tetap dapat gaji layaknya aparatur sipil negara di unit kerja SDN 2 Cisampih dengan Korwil Pendidikan Kecamatan Banjarsari.
Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak , hingga saat ini masih berlangsung dan terkesan ada "Pembiaran " oleh instansi terkait.
"Ketua LSM Lembutan, Uding menyikapi hal ini dan menyampaikanya kepada team media di ruang kerjanya mengatakan,
Bila hal ini memang benar terjadi
apalagi adanya"pembiaran" maka seakan akan para pimpinan diatasnya lemah dalam pengawasan tentang "kinerja " anak buahnya yang nota bene tenaga pengajar ,seharusnya memberi contoh yang baik terhadap generasi penerus bangsa. kami menyesalkan jika hal itu benar terjadi "kata Uding.
Kami meminta kepada instansi terkait Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera mengambil langkah dan tindakan yang dianggap perlu untuk menindak para anggautanya yang tidak patuh pada aturan hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"pungkasnya
(Red/Mujahidin)