Foto : pasar Ciherang di desa Cikande, Kecamatan |
Kamis, 9 Mei 2024.
SERANG – Meski pernah dibongkar pada tahun 2022, lalu, namun kini keberadaan pedagang pasar Ciherang di desa Cikande, Kecamatan Cikande, kini semakin menjadi, Rabu (8/5/2024).
Pasalnya keberadaan para pedagang tersebut berada persis di atas bahu jalan, bahkan lapak dagangannya pun turut berada di atas bahu jalan, hingga membuat sempit akses jalan tersebut.
menurut informasi warga, dulu lapak pedagang pernah dibongkar dan rencana mau di alokasi namun kenyataan hal tersebut tidak dilakukan bahkan kini semakin bertambah.
“Dulu pernah dibongkar pak, katanya mau dipindahkan tapi cuma ngomong doang, sampai sekarang pedagang semakin bertambah jalan sempit pak, apalagi kalau ada mobil jadi macet total, ” ucap salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya.
Sementara itu, Nur (30) pengendara motor menjelaskan hal serupa, keberadaan aktivitas pedagang di lokasi tersebut membuat jalan menyempit pasalnya pedagang berjualan di atas bahu jalan yang notabene bukan untuk berjualan.
“Saya kalau lewat jalan pasar Ciherang macet pak, harusnya di alokasi ke tempat pasar yang sebenarnya, jalan di atas bahu jalan, ” Ujar Nur.
“Saya berharap pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dalam hal ini Satpol PP bisa menertibkan para pedagang pak, apalagi saya lihat lapak lapak atau kios kios nya ditinggal juga di situ, jadi bikin sempit,” harapnya.
“Kalau dibongkar kan jalan untuk pengendara jadi lebar, hak kami sebagai pengendara dan pengendara lain seperti mobil tolong di dengar, berharap jalan ini (pasar Ciherang) diterbitkan biar tidak merugikan kami selaku pengendara dan juga masyarakat, ” pungkasnya.
Perlu diketahui, terakhir pasar Ciherang berada di desa Cikande terletak sisi danau Situ Ciherang, pada bulan September 2022 lalu pernah dibongkar, termasuk 93 lapak milik pedagang kaki lima atau PKL Pasar Nambo dan Banjar turut dirobohkan.
Namun kini pasar tersebut kembali ramai oleh pedagang kaki lima yang berada di bahu jalan, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung.
(Red/Agi)