Selasa, 7 Mei 2024.
Kab. Tangerang – Salah satu upaya Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten dalam menekan terjadinya pelanggaran yang terjadi khususnya kecelakaan lalu lintas adalah dengan mengadakan penyuluhan tata tertib lalu lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di SMPN 4 di Kampung Leles Rt 03/06 Kepulauan Sindang Sari Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Kegiatan penyuluhan dalam rangka menekan angka pelanggaran dan laka lantas yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 pukul 11:00 Wib di SMPN 4 yang diikuti oleh seluruh siswa SMPN 4 Klas 7 bersama dewan guru
Adapun yang memberikan penyuluhan dan sosialisasi adalah Ps. Kanit Lantas Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang yang didampingi oleh Bripka Abdul Mujizat. Materi yang diberikan antara lain tentang tata tertib berlalu lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009. Dalam penyuluhannya Ps. Kanit Lantas menyampaikan sangat pentingnya mentaati peraturan lalu lintas agar terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan penuh kesadaran semua komponen masyarakat.
“Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan siswa setingkat SMP dari tahun ketahun mengalami peningkatan dengan berbagai macam kasus, mulai dari kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi), kelayakan kendaraan, sampai dengan etika dalam berkendara. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kesadaran hukum pelajar dalam mentaati peraturan berlalu lintas masih minim,” kata Kanit Lantas. “Sehingga diadakannya penyuluhan ini dapat mendeskripsikan: apa program yang disusun dalam upaya menciptakan disiplin berlalu lintas para siswa sekolah, bagaimana pelaksanaan program yang disusun dalam upaya menciptakan disiplin berlalu lintas para siswa sekolah, kemudian apa hambatan yang dialami dalam upaya menciptakan disiplin berlalu lintas para siswa sekolah, dan bagaimana cara mengatasi hambatan yang dialami dalam upaya menciptakan disiplin berlalu lintas,” tambah Kanit lantas.
“Momentum ini sangat tepat untuk melakukan sosialiasi tentang pengendara di bawah umur, karena sekarang ini banyak faktor anak-anak mengendarai sepeda motor yang sebetulnya belum diperbolehkan secara peraturan Undang-Undang lalu lintas,” kata Ipda M. Arifin
Sebelum mengakhiri penyuluhan, Ipda M. Arifin berpesan agar para siswa menjadi pelopor keselematan berlalu lintas dan budayakan keselamatan menjadi kebutuhan. dengan diselenggarakannya penyuluhan ini diharapkan para siswa SMPN 4 memahami dan mampu mengaplikasikan peraturan-peraturan lalu lintas tersebut dengan penuh kesadaran sehingga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
(Red/Icha)