Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Penganiayaan Anak Dibawah Umur Terjadi di Pondok Pesantren Tarbiatul Mubtabiin, Desa Pasir Nangka Kabupaten Tangerang

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:12 WIB Last Updated 2024-05-07T14:12:59Z

 

Foto : H.Retno Juarno selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 7 Mei 2024.


KABUPATEN TANGERANG  - Kekerasan anak dibawah umur kembali terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Tangerang. Kali ini terjadi d Pondok Pesantren Tarbiatul Mubtabiin yang berlokasi di Jl. Arya Santika , Kp. Pasir Nangka Rt 004/002 Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa


Akibatnya korban kini mengalami pecah gendang telinga berdasarkan hasil pemeriksaan ( red Visum) hal ini menjadi bukti lemah dan lalainya pengawasan dari pihak Pondok Pesantren terhadap santri dan santriwatinya


H.Retno Juarno selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi- Tangerang Raya) kepada Awak Media mengatakan, "Ini suatu bukti lemahnya pengawasan dari Kandepag Kabupaten Tangerang dan Provinsi," jelasnya (07/05/2024)


"Bukan kali ini saja peristiwa seperti itu terjadi di dunia pendidikan, harusnya instansi terkait lebih berani mengambil sikap tegas, jangan cuma Evaluasi saja, jika perlu langsung cabut izinnya," ungkap Retno Juarno 


Karena bukan mustahil kejadian pada hari Senin Tanggal 29 April 2024 Pukul 22.00 Wib di Pondok Pesantren Tarbiatul Mubtabiin yang berlokasi di Jl. Arya Santika , Kp. Pasir Nangka Rt 004/002 Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, dapat terulang kembali,"tegasnya


Retno Juarno melanjutkan, aksi kekerasan anak dibawah umur,  sudah sering terjadi  dimana mana dan ini perlu penanganan khusus agar menjedi efek jera, jdi gang star itu bukan diluar atau d ijalan saja ternyata di dalam lembaga sekolah mauoun pesantren pun terjadi ini bukti lemahnya pengawasan dari pihak ponpes," ucap Retno Juarno.


Kini pihak orang tua korban juga  sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian pada hari Minggu kemarin tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib dengan No Surat Laporan  : LP/B/390/V/2024/Sat Reskrim Polresta Tangerang


Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari tim penyidik Polresta Tangerang, terkait laporan orang tua korban penganiayaan anak dibawah umur di Pondok Pesantren Tarbiatul Mubtabiin, Desa Pasir Nangka



(Red/Ariyanto)