Foto : Kasus Tindak Pidana Pencurian |
Minggu, 19 Mei 2024.
Lebak- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan R2 di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku RF (26) warga Bojongmanik berhasil diamankan berikut barang buktinya 1 (satu) Unit kendaraan Honda BEAT 108 CC warna Hitam tahun pembuatan 2018 dengan Nomor Polisi : A-6880-OK, Milik Korban Suntama Warga Desa Ciakar Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K,S.I.I.K membenarkan hal tersebut,
"Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan R2 di Kp. Gunung dadap RT. 014 RW. 003 Desa. Ciakar Kec. Gunung Kencana Kab. Lebak pada Sabtu,(27/4/2024) Pukul 17.15 Wib," ujar Wisnu. Minggu (19/5/2024).
"Dalam pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan satu orang Pelaku RF (26) dan barang buktinya," ungkapnya
"Masih ada satu pelaku lagi yang kita masih melakukan pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang," terang Wisnu.
"Adapun Kronologis Pengungkapan Team Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi Pelaku RF berada di Tanggerang, kemudian team Jatanras menuju lokasi dan melakukan penangkapan pada Kamis (16/5/2024) pukul 01.00 wib," tambahnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Penjara maksimal sembilan tahun," tegas Wisnu.
(Red/Mujahidin)