Foto : pedagang liar di dekat situ Ciherang |
SERANG - Meski sudah di bongkar pedagang liar di dekat situ Ciherang pada tahun 2022 lalu, namun kini kembali menjamur. Minggu (10/5/2024).
Keberadaan pasar dadakan di dekat Situ Ciherang, desa Cikande, Kabupaten Serang, kini kembali diperbincangkan, pasalnya tak sedikit pengendara motor atau mobil merasa dirugikan karena jalan tersebut menjadi sempit dan semrawut.
Secara kasat mata, pasar liar ini berdiri di badan jalan, hal tersebut melanggar peraturan daerah (perda) kabupaten serang nomor 2 tahun 2018/ tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan perda nomor 1 tentang bangunan gedung.
Awak media sempat mengkonfirmasi lewat seluler Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Serang Ajat sudrajat, terkait persoalan tersebut.
Berkali-kali di konfirmasi namun orang nomer satu di Satpolpp Kabupaten Serang ini enggan menjawab, meski sudah centang dua.
Hal tersebut menjadikan persepsi kurang baik, dan banyak dugaan dugaan miring terhadap institusi tersebut, apakah Satpol PP Kabupaten Serang tidak berani menegakkan Perda Bupati hingga membiarkan aktivitas pasar liar tersebut berjalan hingga kini, dengan mengorbankan hak pengendara dan pejalan kaki.
(Red/Agi)