Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Serang

Senin, 20 Mei 2024 | 15:52 WIB Last Updated 2024-05-20T09:00:12Z

 

Foto : Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke 
   Kejari Serang

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Senin, 20 Mei 2024.


Polres Serang  - Penyidik  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan anak pelaku berikut barang bukti perkara dugaan kepemilikan senjata tajam ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (20/5/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan anak pelaku  dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan anak pelaku berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan anak pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.


(Red/Icha)