Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Melimpahkan Tersangka Dugaan Penipuan Dan Penggelapan ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

Senin, 06 Mei 2024 | 17:13 WIB Last Updated 2024-05-06T10:13:33Z

 

Foto : tersangka berikut barang bukti perkara dugaan 
 penipuan dan penggelapan

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Senin, 6 Mei 2024.


Polres Serang- Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (6/5/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka MR dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan kepemilikan senjata tajam.


(Red/Icha)