Foto : press conference |
Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Pada hari Selasa 30 April 2024 sekira Jam 02.00 wib di hotel Jakarta mangga dua square Jl. Gunung. Sahari No.1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Prov DKI Jakarta.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Michael Kharisma Tandayu pada saat press conference pada hari Selasa,21 Mei 2024,jam 13.00 Wib Berawal dari penangkapan terhadap Tersangka SN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib di sebuah bengkel sepeda motor tepatnya di Lingkungan Cigading Rt/Rw 001/001 Kelurahan Tegal ratu Kecamatan Ciwandan Kota. Cilegon Prov. Banten terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,27 gram;
Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyelidikan terkait jaringan Tersangka SN.
Satuan Reserse narkoba Polres Cilegon berhasil memprofiling bahwa terkait jaringan tersebut masuk kedalam jaringan Medan - Padang - Jakarta- Cilegon.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 02.00 wib di hotel hotel Jakarta mangga dua square Jl. Gn. Sahari No.1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Prov DKI Jakarta diamankan Saudara FR (46), Saudara SA,(37) dan Saudara. FA (36) didapati barang bukti berupa 4 ( empat ) bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,16 gram, yang Dimana masih ada lagi barang diduga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan oleh Saudara FR (46) di daerah Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang untuk diperjual belikan di daerah Jakarta dan banten;
Mengetahui informasi tersebut kemudian Sat Res Narkoba Polres cilegon melakukan pengembangan perkara menuju tempat penyimpanan barang diduga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan oleh Saudara FR di dalam kamar tempat tinggal Saudara FR di daerah Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, didapati 8 (Delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.145,7 gram, 1 ( Satu ) Unit Timbangan digital berwarna putih dan 2 ( Dua ) Bungkus Plastik Berwarna Hijau Bertulisakan ”QING SHANG”
Sat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran narkotika diduga jenis sabu sabu yang marak terjadi di daerah kota cilegon melakukan pengejaran terhadap Tersangka guna mengungkap jaringan narkotika tersebut dengan berbekal Informasi dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dan dengan dibantu ahli ITE;
Barang bukti yang diamankan berupa
1) 12 (Dua Belas) bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.154,86 GRAM
2) 3 ( Tiga ) Buah Celana Panjang .
3) 3 ( Tiga ) Pasang Sepatu.
4) 1 ( Satu ) Buah tas Berwarna Coklat
5) 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Samsung Berwarna Putih.
6) 1 ( Satu ) Unit handphone Merk Iphone Berwarna Hitam.
7) 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Oppo Berwarna Putih Metalik.
8) 2 ( Dua ) Buah Kunci Kamar.
9) 1 ( Satu ) Unit Timbangan digital berwarna putih.
10) 1 ( Satu ) Buah Tas berwarna Hitam;
11) 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia Berwarna Biru.
12) 2 ( Dua ) Bungkus Plastik Berwarna Hijau Bertulisakan ”QING SHANG”
Pelaku FR (46)
Alamat : Koto Tangah, Kota Padang, Prov. Sumatra Barat
Pelaku SA (37)
Kecamatan. Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Prov. Aceh
pelaku FA (36)
Kecamatan. Koto Tangah, Kota Padang, Prov. Sumatra Barat.
Modus operandi peredaran
Pada saat pengambilan barang di daerah Kota medan dan tanjung balai Prov Sumatera utara menggunakan via darat ( kendaraan mobil ) kemudian sebagian paket di taruh 1 Kg di daerah Aek Kanopan Prov Sumatera utara sebagian nya dibawa ke daerah Padang Prov Sumatera barat tempat tinggal Saudara FR
Selanjutnya Saudara FR pecah menjadi 9 ( sembilan ) paket plastik diduga narkokita jenis sabu sabu untuk menuju daerah ibu kota Jakarta dengan menggunakan jalur udara ( pesawat ) Saudara FR , Saudara SA dan Saudara FA dimasukan kedalam celana,ke dalam Sepatu masing masing tersangka selanjutnya di daerah ibu kota Jakarta Sdr FR menaruh paket yang sebelumnya telah di pecah sesuai pesanan pembeli,
Kemudian Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan pelaku Sdr FR , Sdr SA dan Sdr FA dan langsung melakukan introgerasi kepada para pelaku selanjutnya Sdr FR memberikan keterangan bahwa masih ada barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu yang masih disimpan di tempat tinggal Saudara FR pada saat dilakukan pengecekan terhadap tempat tinggal Sdr FR ditemukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2.145,7 gram selanjutnya para pelaku serta barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu ditotal keseluruhan nya menjadi 2.154,86 gram dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut."tutupnya.
(Red/Icha)