Foto : |
Rabu, 29 Mei 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Babak baru dan semakin menarik disimak oleh publik, khususnya terkait pernyataan "Nyeleneh" pernyataan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, yang mengakui adanya pengembalian uang kasus hasil korupsi pengadaaan lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp. 32 Miliar kepada Kas Daerah.
Dalam pernyataannya Ataullah selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, yang mengatakan, uang nominal Puluhan Miliar itu dipastikan telah masuk ke rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Namun, dirinya tidak tahu persis berapa nominal tepatnya. Diperkirakan kurang lebih sekitar Rp. 32 Miliar," ungkapnya.
“Benar memang ada pengembalian uang tersebut, kurang lebih Rp 32 Miliar,” katanya kepada Awak Media saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (29/05/2024).
Ataullah atau yang akrab disapa pak Aar ini menjelaskan, jika memang tidak ada laporan atau konfirmasi resmi kepada BPKAD terkait pengembalian uang tersebut. Hingga pada akhirnya saya mencoba mencari dan menelusuri kebenarannya," ungkapnya.
“Gimana mungkin, kecuali memang ada pihak yang konfirmasi terlebih dahulu telah menyetorkan duit tersebut,” ujarnya.
"Tenang kang saya janji akan segera kembali memastikan secara detail, kapan tanggal pengembalian dan siapa oknum yang telah menyetorkan uang tersebut.
“Mohon maaf kang saya lagi di jalan, nyetir mobil, cuma kalau mau nanya kapan uang itu disetorkan dan Atasnama siapa oknum yang menyetorkan, nanti saya info kan” pungkasnya kepada Awak Media
(Red/Ariyanto)