Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Sembunyikan Hexymer di Kemasan Kopi, Seorang Pria Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Kamis, 16 Mei 2024 | 19:59 WIB Last Updated 2024-05-16T13:00:10Z
Foto : Amankan pengedar obat keras daftar G jenis 
   hexymer tanpa izin

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Kamis, 16 Mei 2024.


Tangerang_Seorang pria berinisial MI (22), diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/5/2024). Warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap lantaran kedapatan memiliki obat keras daftar G jenis hexymer tanpa izin.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K M.M. melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan, tersangka MI ditangkap saat hendak bertransaksi di pinggir jalan di Jalan Raya Serang Km. 28, Desa Cangkudu. Informasi akan adanya transaksi obat keras itu didapat dari masyarakat.


"Atas informasi itu kami lakukan observasi. Kemudian terlihat 3 orang dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Badri, Rabu (15/5/2024).


Kata Badri, 2 orang tetap berada di atas motor, sedangkan 1 orang berdiri. Petugas pun langsung melakukan penangkapan. Namun 2 orang di motor berhasil melarikan diri. Polisi berhasil menangkap 1 orang yakni tersangka MI.


"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka MI kedapatan memiliki obat keras daftar G jenis hexymer tanpa izin. Obat itu disembunyikan tersangka di dalam kemasan kopi sachet.


"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa hexymer sebanyak 300 butir," ujar Badri.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138  Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


(Red/Icha)