Foto : pelaku pengedar obat jenis CLONAZEPAM 2 mg |
Selasa, 21 Mei 2024.
Tangerang Balaraja- Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ungkap Kasus pengedaran obat jenis CLONAZEPAM 2 mg Merk EUFORISS tablet bungkus warna biru. Selasa (21/05/2024).
Kanit Reskrim Polsek Balaraja IPTU SUYADI SH, MH pihaknya membenarkan telah menangkap dan menahan seorang laki laki berinisial IC 30 tahun, yang berdomisili di Cisereh Tigaraksa.
Penangkapan tersebut bermula adanya Laporan dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan obat keras jenis CLONAZEPAM 2 mg Merk EUFORISS tablet disekitar Jalan Raya Serang Km.25 Kp. Jaha Ds. Sentul Jaya Kec. Balaraja Kab. Tangerang. selanjutnya atas informasi tersebut unit Reskrim Polsek Balaraja dipimpin IPTU SUYADI, S.H.,M.H (kanit reskrim) berikut anggotanya melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan, kemudian pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024, sore hari di depan SPBU Jalan Raya Serang KM.25 Kp. Jaha Ds. Sentul Jaya Kec. Balaraja Kab. Tangerang, setelah mendapati seseorang sesuai ciri-ciri yang diinformasikan dengan gerak-gerik yang mencurigakan pihaknya melakukan penggeledahan dan didapati kedapatan memiliki obat keras jenis CLONAZEPAM 2 mg Merk EUFORISS tablet bungkus warna biru sebanyak 16 (enam belas) butir yang dibungkus klip bening warna putih yang saya selipkan dipinggang sebelah kiri dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang saya simpan didompet warna coklat. Saat diintrogasi seseorang laki-laki tersebut mengaku berinisial IC berikut barang bukti tersebut di gelandang ke Polsek Balaraja guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.
Sementara d tempat terpisah Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.Ik, MM melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN mengatakan dan membenarkan anggotanya dari Unit Reskrim yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Suyadi telah melakukan Pengungkapan Kasus Pengedaran Obat An. tersangka IC berikut Barang bukti dari dasar Laporan Polisi Nomor: : LP/GAR/A/03/V/2024/SPKT/POLSEK BALARAJA/RESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 20 Mei 2024 di mana kasus tersebut berupa Tindak Pidana " SETIAP ORANG YANG MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN PSIKOTROPIKA DALAM BENTUK OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN, DAN SETIAP ORANG YANG MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN PSIKOTROPIKA YANG BERUPA OBAT YANG TIDAK TERDAFTAR PADA DEPARTEMEN YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KESEHATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 60 AYAT 1 HURUF b DAN c UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 JO PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA"
dengan Ancaman Pidana 12 Tahun penjara atau denda sekurang kurangnya 1 milyar.
Kapolsek menambahkan saat ini Pihaknya telah melakukan Penahanan sesuai SOP sebagai mana di atur dalam KUHAP, dan untuk mendapatkan Kepastian Hukum nantinya". Tegasnya.
(Red/Icha)