Foto : kegiatan pembangunan RTH Kecamatan |
Kamis, 6 Juni 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Pelaksana kegiatan pembangunan RTH Kecamatan Sukamulya oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) Kabupaten Tangerang yang diduga kuat telah terjadi indikasi melakukan pembohongan publik
Hal itu disampaikan langsung oleh H.Retno Juarno selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi- Tangerang Raya) (06/06/2024)
"Ini jelas berbau korporasi dan terindikasi adanya bagi - bagi berkat, karena ,Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, yang telah menggelontorkan anggaran sangat besar untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Sukamulya sebesar Rp 1. 464.133..000-,( Satu miliar Empat ratus enam puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), waktu pelaksanaan 110 hari kalender, sumber anggaran APBD Kabupaten Tangerang 2024, dengan pelaksana dari CV. Putra Mandiri Sejati.
H.Retno Juarno dihadapan para Awak Media menjelaskan dengan nominal yang besar tersebut terkesan ada upaya dipaksakan agar mudah cepat selesai juga mudah dicairkan," ujarnya
Anehnya kucuran dana yang besar DTRB Kabupaten Tangerang tersebut tak di imbangi dengan mutu pekerjaan sesuai dengan RAB yang ada. "Jelas ini kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pembohongan publik oleh pihak DTRB Kabupaten Tangerang," ungkap H.Retno Juarno
Saya berharap pihak DTRB Kabupaten Tangerang, lebih transparan terkait proyek pembangunan RTH Kecamatan Sukamulya yang diduga ada korporasi untuk mendapatkan keuntungan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain pada program kegiatan tersebut,"ucapnya
Indikasi dan dugaan penyimpangan pada kegiatan tersebut dapat dilihat proses awal penyelenggaraan Standar Manejemen K3 dengan sebagai mana mestinya sehingga para pekerja nampak tidak terlindungi dengan alat pelindung diri secara lengkap," tegasnya
Tak cukup sampai disitu saja proses pengerjaan proyek yang sudah menelan anggaran cukup besar tersebut dinilai janggal lantaran melaksanakan proses pengerjaan betonisasi secara manual menggunakan mesin Mixer.
"Coba lihat sendiri pekerjaan Milyaran, Apalagi pengecorannya cuma rumput yang di tutupi dengan hampar plastik kemudian di timpa adukkan coran,tanpa adanya upaya pemadatan atau pun pengerasan terlebih dahulu,":tegas Retno Juarno kesal
Ditambah lagi ketidak sesuaian dalam proses pengerjaan Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) tersebut berada persis didepan kantor Kecamatan Sukamulya, "Itu sama saja dengan "Nyolok Mata Nyenang - Nyenang"
Lantas kemana fungsi Tim pengawas, kegiatan, jika hal yang sudah jelas - jelas diduga bermasalah dan dikerjakan asal - asalan lupat dari pengawasan. Ini tidak boleh dibiarkan, oleh karena itu kami Atasnama LSM KOMPAK -TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi- Tangerang Raya) akan segera membuat kajian dan melaporkan temuan tersebut kepada Institusi yang berwenang, jika perlu ke KPK," pungkasnya
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Deky ketika di mintai tanggapannya melalui telepon selulernya terkesan bungkam dan cuci tangan terkait proyek pembangunan tersebut. "Ada Apa Dengan Proyek RTH di Kecamatan Sukamulya"
Hingga berita ini diterbitkan baik kontraktor maupun Kepala Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) belum dapat di temui guna dikonfirmasi lebih lanjut terkait kecurigaan para aktivis dan lembaga setempat
(Red/Ariyanto)